Energi Juang News,Jakarta- Setali tiga uang, PDIP dan KPK secara tegas menolak usulan unsur kerugian keuangan negara dihapuskan dari definisi tindak pidana korupsi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar istilah “kerugian negara” didepak saja dari definisi korupsi.
Alasan beliau? Biar standar internasional dan para pengusaha bisa tidur nyenyak tanpa takut investasi mereka dikit-dikit dituduh nilep duit negara.
Jadi, kalau ada proyek sisa anggaran yang tiba-tiba hilang misterius seperti perasaan mantan, asalkan tidak ada bukti suap, ya jangan dibilang korupsi dong! Itu namanya “risiko bisnis”.
Mendengar usulan ajaib ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PDI Perjuangan langsung kompak pasang badan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung geleng-geleng kepala sambil mengingatkan, kalau kerugian negara tidak dihitung korupsi.
Nanti kalau ada pejabat bikin proyek kereta cepat yang bikin utang menumpuk, atau asal mindahin ibu kota tanpa kajian mendalam, rakyat cuma bisa gigit jari sambil menonton aset negara menguap.
Setali tiga uang, KPK juga langsung “tersedak” mendengar ide ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan nada gemas mengingatkan bahwa aturan soal kerugian negara itu sudah sah, mengikat, dan tertulis rapi di UU Tipikor serta KUHP Nasional.
Hingga saat ini, perdebatan definisi korupsi ini masih memanas di kalangan politik nasional.
Publik pun mulai berspekulasi, jangan-jangan setelah ini istilah “korupsi” akan diperhalus lagi menjadi “donasi tanpa pamrih yang salah alamat”.
Kita tunggu saja kelanjutan episodenya!
Redaksi Energi Juang News




