Energi Juang News, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali mengusulkan agar vape dilarang di Indonesia dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Belawan, Medan, Jumat (24/10/2026). Suyudi mengungkapkan penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika di Indonesia.
Karena terjadi perubahan wujud zat adiktif dari bentuk narkotika padat menjadi cairan yang disusupkan melalui tabung vape. Suyudi menjelaskan, sistem pengisian ulang (refill) melalui catridge pada perangkat vape sangat sulit diidentifikasi secara kasat mata karena tersamar rapat dalam wujud cairan aromatik.
Kondisi tersebut menyulitkan petugas dari BNN maupun Polri untuk membedakan antara zat kimia biasa dengan ekstraksi zat narkotika.
Usulan Kapolri terkait pelarangan peredaran vape, sejumlah negara juga telah melarangnya sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan berbagai laporan global, puluhan negara telah melarang peredaran, penjualan, impor, hingga penggunaan rokok elektrik (vape)
Berikut daftar negara yang melarang peredaran vape yang dirangkum dari berbagai sumber.
Asia
Singapura: Dilarang total sejak 2018 dengan sanksi berat termasuk denda hingga 10.000 dolar Singapura dan pengetatan aturan sebagai isu narkotika.
Thailand: Dilarang total sejak 2014, dengan risiko penyitaan, denda besar hingga 500.000 baht, atau hukuman penjara hingga 10 tahun.
India: Pelarangan nasional berlaku sejak 2019.
Vietnam: Menerapkan pelarangan total mulai awal 2025 dengan sanksi denda berat atau ancaman pidana.
Brunei Darussalam: Dilarang melalui Peraturan Tembakau (Tobacco Order).
Laos & Kamboja: Melarang penjualan dan penggunaan vape.
Maladewa (Maldives): Melarang penggunaan, penjualan, dan impor sejak Desember 2024.
Bhutan & Nepal: Melarang penjualan dan distribusi produk vape.
Taiwan: Menerapkan aturan dan larangan ketat terhadap rokok elektrik
Amerika Latin & Selatan:
Brasil, Meksiko, Argentina, Panama: Melarang penuh penjualan, impor, dan distribusinya.
Wilayah Lainnya: Turki, Norwegia, Vanuatu, Cabo Verde, Nikaragua, Ethiopia, Bulgaria: Menerapkan pelarangan total.
Redaksi Energi Juang




