Senin, Mei 25, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 16

Persib Didenda Rp 3,5 Miliar oleh AFC

Persib Didenda Rp 3,5 Miliar oleh AFC

Energi Juang News, Jakarta- Kekalahan di ajang Asia membawa dampak serius bagi Persib Bandung. Klub berjuluk Maung Bandung itu harus menerima hukuman berat dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) setelah terjadi kericuhan dalam laga melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Februari lalu.

Selain denda miliaran rupiah, Persib juga dijatuhi sanksi pertandingan tanpa penonton untuk laga kandang di kompetisi antarklub Asia.

AFC Jatuhkan Sanksi untuk Persib

AFC resmi mengumumkan keputusan disiplin pada Rabu (13/5/2026). Persib dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Kode Disiplin dan Etika AFC serta regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan.

Dalam putusannya, AFC menjatuhkan denda sebesar 200 ribu dollar AS atau sekitar Rp 3,5 miliar. Persib wajib melunasi denda tersebut maksimal 30 hari setelah keputusan diterima.

Selain itu, AFC menghukum Persib dengan dua pertandingan kandang tanpa penonton di kompetisi klub Asia. Namun, hukuman untuk laga kedua ditangguhkan selama masa percobaan dua tahun.

Penangguhan itu bisa dicabut apabila terjadi pelanggaran serupa dalam periode tersebut. Jika kembali terjadi insiden, Persib akan menjalani tambahan hukuman dari AFC.

Kericuhan terjadi usai laga 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2) 2025-2026 kontra Ratchaburi FC pada 18 Februari 2026. Dalam pertandingan itu, Persib kalah 0-1 dan tersingkir dengan agregat 1-3.

Selama laga berlangsung, sejumlah suporter di Tribun Selatan menyalakan flare dan petasan. Situasi memanas setelah pertandingan berakhir ketika beberapa oknum suporter masuk ke lapangan.

Persib Sempat Tutup Tribun Selatan

Manajemen Persib sebelumnya sudah mengambil langkah antisipasi setelah insiden tersebut. Klub menutup sementara Tribun Selatan dan area VIP Barat Selatan sektor D dan E di Stadion GBLA.

Kebijakan itu mulai diterapkan saat Persib menghadapi Persita Tangerang pada 22 Februari 2026 di ajang Super League 2025-2026.

Dalam pernyataan resminya, Persib menyebut penutupan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Klub juga menyoroti sejumlah tindakan yang dianggap membahayakan keselamatan pertandingan. Mulai dari aksi memanjat pagar tribun, pelemparan benda, penyalaan petasan, hingga invasi lapangan.

Menurut manajemen, insiden tersebut mencoreng nama Persib dan sepak bola Indonesia di level Asia.

Persib Tekankan Stadion Harus Aman

Persib menegaskan komitmennya menjaga stadion sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh penonton.

Manajemen menilai kerusuhan yang dilakukan segelintir orang tidak mencerminkan mayoritas Bobotoh yang selama ini mendukung tim dengan tertib.

Persib juga memahami emosi suporter merupakan bagian dari atmosfer sepak bola. Namun, dukungan terhadap tim tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan pemain, ofisial, maupun penonton lain.

“Sepak bola seharusnya tetap menjadi ruang dukungan yang positif, aman, dan membanggakan bagi semua pihak,” tulis pernyataan resmi Persib.

Redaksi Energi Juang News

Alaves Bungkam Barcelona 1-0, Lolos dari Zona Merah

Alaves Bungkam Barcelona 1-0, Lolos dari Zona Merah

Energi Juang News, Jakarta – Deportivo Alaves meraih kemenangan penting saat menjamu Barcelona di Estadio de Mendizorroza, Kamis (14/5/2026) dini hari WIB. Tim tuan rumah menang tipis 1-0 atas juara LaLiga musim ini dan membuka peluang besar untuk bertahan di kasta tertinggi sepak bola Spanyol.

Hasil tersebut sekaligus memutus catatan buruk Alaves yang tidak pernah menang atas Barcelona dalam delapan tahun terakhir. Tambahan tiga poin juga membawa mereka keluar dari zona degradasi.

Alaves Keluar dari Zona Degradasi

Kemenangan atas Barcelona membuat Alaves naik ke posisi ke-15 klasemen sementara LaLiga dengan koleksi 40 poin. Mereka kini menyisakan dua pertandingan untuk memastikan tempat di LaLiga musim depan.

Selain itu, Alaves juga mencatat clean sheet pertama mereka dalam 21 laga liga musim ini. Penampilan disiplin lini belakang menjadi faktor utama keberhasilan tim tuan rumah mengamankan kemenangan.

Pelatih Alaves menyebut kemenangan tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh pemain. Menurut dia, timnya tampil penuh determinasi demi menjaga peluang bertahan di LaLiga.

Rotasi Besar Barcelona Tak Berbuah Manis

Barcelona yang sudah memastikan gelar juara tampil dengan banyak perubahan dalam susunan pemain. Pelatih Hansi Flick melakukan delapan rotasi, termasuk memberi kesempatan debut kepada bek muda jebolan La Masia, Alvaro Cortes.

Wojciech Szczesny juga dipercaya mengawal gawang menggantikan Joan Garcia. Meski mendominasi penguasaan bola sejak awal laga, Barcelona kesulitan membongkar pertahanan rapat Alaves.

Marcus Rashford sempat mendapat peluang pada menit-menit awal, tetapi gagal mengubahnya menjadi gol. Barcelona bahkan menguasai bola hingga 75 persen dalam 30 menit pertama, namun minim peluang bersih.

Flick mengakui timnya kesulitan menghadapi organisasi pertahanan Alaves yang tampil disiplin sepanjang pertandingan.

Gol Diabate Hentikan Rekor Barcelona

Gol tunggal Alaves lahir pada injury time babak pertama melalui Ibrahim Diabate. Situasi bermula dari sepak pojok yang sempat dibuang Marcus Rashford. Bola kemudian disundul kembali oleh Antonio Blanco dan jatuh di depan Diabate.

Tanpa kawalan ketat, Diabate langsung melepaskan tendangan voli jarak dekat yang gagal dihentikan Szczesny.

Memasuki babak kedua, Alaves memilih bermain lebih defensif dengan menumpuk pemain di lini belakang. Strategi itu sukses meredam tekanan Barcelona hingga peluit akhir dibunyikan.

Kekalahan ini menghentikan rekor 11 kemenangan beruntun Barcelona di LaLiga. Tim asuhan Hansi Flick juga gagal menjaga peluang menembus 100 poin musim ini setelah baru mengumpulkan 91 poin dari 36 pertandingan.

Flick tetap mengapresiasi perjalanan timnya sepanjang musim meski harus menelan kekalahan dari Alaves.

Redaksi Energi Juang News

Sejarah Flute, Alat Musik Tertua yang Mendunia

Flute
Flute

Energi Juang News,Jakarta- Dunia musik memiliki banyak alat musik unik yang berkembang dari zaman kuno hingga modern. Beberapa alat musik bahkan sudah digunakan manusia sejak ribuan tahun lalu untuk hiburan, ritual, hingga komunikasi. Salah satu instrumen yang memiliki perjalanan panjang dalam sejarah musik dunia adalah flute, alat musik tiup dengan suara lembut dan menenangkan.

Sejarah Flute menjadi salah satu topik menarik dalam dunia musik karena alat musik ini dipercaya sebagai salah satu instrumen tertua di dunia. Berdasarkan jurnal Classification of Musical Instrument tahun 1961, flute tertua ditemukan di wilayah Swabian Jura, Jerman. Usianya diperkirakan mencapai 53.000 hingga 45.000 tahun. Penemuan ini membuktikan bahwa manusia purba sudah mengenal seni musik sejak zaman Paleolitik.

Pada masa awal kemunculannya, flute dibuat menggunakan tulang hewan. Informasi dari situs Yamaha menjelaskan bahwa alat musik ini dipakai masyarakat Eropa kuno sebagai sarana hiburan maupun ritual. Bentuknya sederhana dengan beberapa lubang nada. Meski terlihat primitif, flute kuno mampu menghasilkan suara khas yang menjadi cikal bakal perkembangan alat musik tiup modern saat ini.

Istilah flute pada awalnya digunakan untuk menyebut alat musik pipa yang dimainkan secara vertikal maupun menyamping. Namun seiring perkembangan zaman, flute modern lebih dikenal sebagai alat musik tiup yang dimainkan menyamping ke arah kanan tubuh. Instrumen ini kemudian berkembang pesat pada abad ke-16 saat era Renaisans dan mulai digunakan secara luas dalam pertunjukan orkestra Eropa.

Flute modern identik dengan warna perak mengilap. Banyak orang mengira flute hanya terbuat dari logam biasa, padahal materialnya cukup beragam. Ada flute berbahan perak-nikel, perak padat, hingga emas dengan tingkat kemurnian berbeda seperti 9 karat, 14 karat, dan 18 karat. Bahkan beberapa produsen membuat flute dari kayu grenadilla yang dipadukan komponen perak untuk menghasilkan karakter suara unik.

Dalam dunia musik klasik, flute memiliki posisi penting di dalam orkestra. Suara flute dikenal ringan, jernih, dan mampu menciptakan nuansa dramatis maupun lembut. Tidak heran jika flute sering digunakan untuk memainkan melodi utama atau bagian emosional dalam sebuah komposisi musik. Karakter suaranya juga mampu menyatu dengan berbagai instrumen lain secara harmonis.

Di Indonesia, flute juga memiliki peran penting dalam musik keroncong. Instrumen ini biasanya digunakan sebagai pembawa voorspell atau intro lagu. Selain itu, flute sering dimainkan sebagai filler, senggaan, interlude, hingga coda dalam pertunjukan keroncong. Kehadiran flute membuat warna musik keroncong terdengar lebih hidup dan elegan.

Cara memainkan flute sebenarnya cukup unik dibanding alat musik tiup lain. Pemain harus memegang bagian tengah flute menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan menopang bagian bawah alat musik. Posisi flute diarahkan menyamping ke kanan tubuh. Untuk menghasilkan suara, pemain meniup bagian lubang peniup sambil mengatur aliran udara seperti sedang bersiul.

Bagi pemula, meniup flute memang membutuhkan latihan khusus. Tidak sedikit orang yang kesulitan menghasilkan suara pada percobaan pertama. Teknik embouchure atau posisi bibir menjadi kunci utama agar udara dapat menghasilkan nada yang jelas. Selain itu, koordinasi jari saat menekan lubang nada juga sangat penting untuk memainkan melodi dengan baik.

Hingga sekarang, flute tetap menjadi salah satu alat musik favorit di berbagai genre musik dunia. Mulai dari musik klasik, jazz, pop, hingga keroncong, flute selalu memiliki tempat tersendiri berkat karakter suaranya yang khas. Dari alat musik sederhana berbahan tulang hewan hingga instrumen modern berlapis emas, perjalanan flute membuktikan bahwa musik selalu berkembang mengikuti peradaban manusia.

Redaksi Energi Juang News

Arla Ailani Rela Menumbuhkan Bulu Ketiak Demi Film Ini

Jakarta, Energi Juang News- Aktris Arla Ailani rela menumbuhkan bulu ketiak demi film “Gudang Merica”. Hal itu dilakukannya demi memperkuat karakter yang dimainkannya dalam film terbaru garapan sutradara Imam Darto itu.

“Iya, sempat diminta untuk menumbuhkan bulu ketiak. Terus tiba-tiba juga diminta rambutnya diperming (dikeriting). Wow, oke. Banyak ya permintaannya sutradarto (panggilan untuk sutradara Imam Darto) ini,” kata Arla usai acara pemutaran film “Gudang Merica” di Jakarta, Selasa.

Arla mengungkapkan bahwa instruksi tersebut datang langsung dari Imam Darto saat proses pra-produksi atau pembacaan naskah (reading). Demi menjaga keaslian karakter yang diinginkan sutradara, ia harus membiarkan bulu ketiaknya tumbuh secara alami tanpa dicukur selama berminggu-minggu sebelum proses pengambilan gambar dimulai.

Sutradara film “Gudang Merica”, Imam Darto, mengonfirmasi bahwa detail tersebut merupakan bagian dari visi artistiknya agar karakter yang diperankan Arla terlihat lebih organik di layar lebar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut murni rambut asli dan bukan bantuan properti tambahan.

“Percaya atau tidak itu bulu katanya asli ya, bukan properti. Waktu itu kan aku nanya sama Arla, waktu lagi reading masih ada waktu satu setengah bulan, ‘kamu bulu ketiaknya masih bisa ditumbuhin nggak?’ dia jawab bisa,” ujar Darto.

Menanggapi tuntutan peran yang unik tersebut, Arla mengaku segera melakukan perawatan kecantikan setelah seluruh proses syuting dinyatakan selesai.

“Begitu syuting berakhir, aku langsung appointment untuk perawatan IPL (Intense Pulsed Light),” ujar Arla.

Selain Arla Ailani, film produksi MVP Pictures ini juga dibintangi oleh jajaran aktor dan komedian lintas generasi seperti Ardhito Pramono, Zulfa Maharani, Beni Siregar, Fatih Unru, hingga Rizky Inggar.

Film yang akan tayang tanggal 21 Mei ini mengisahkan Razi yang diperankan Ardhito Pramono bersama tiga mahasiswa kedokteran lain saat menjalani masa koas. Mereka kemudian menghadapi rangkaian peristiwa menegangkan usai salah satu pasien meninggal dunia.

 

Redaksi Energi Juang News

Wahh Gemblung!! Sejoli Adu Mekanik di Bantaran Rel Jatinegara

Mesum di rel
Mesum di rel

Energi Juang News,Jakarta- Sejoli mesum di rel Jatinegara mendadak bikin geger media sosial. Aksi nekat pasangan muda itu terekam kamera penumpang KRL lalu viral setelah diunggah akun Instagram @metropolitan.update.

Dalam video yang beredar, pasangan yang disebut warga dengan nama samaran Bendot dan Mimin itu terlihat melakukan tindakan asusila di bantaran rel kereta api Jalan Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu malam (6/5/2026).

Keduanya diduga sengaja memanfaatkan kondisi lokasi yang gelap karena minim penerangan. Area di balik pagar rel kereta itu memang dikenal sepi saat malam hari.

Cimot, warga sekitar, mengaku beberapa kali melihat pasangan tersebut datang diam-diam menuju area belakang tembok pagar rel.

“Awalnya cuma berdiri dekat-dekatan. Lama-lama kok aneh gerak-geriknya. Ternyata benar mereka adu mekanik di situ,” ujar Cimot.

Menurutnya, aksi pasangan itu berlangsung saat kereta KRL melintas. Nahasnya, ada penumpang yang iseng merekam kejadian tersebut dari dalam gerbong lalu menyebarkannya ke media sosial.

Video vulgar itu langsung menuai beragam komentar dari netizen. Banyak yang geleng kepala dengan aksi nekat sejoli tersebut.

“Emang nggak ada tempat lain yang layak buat begituan?” tulis salah satu warganet.

Komentar lain juga menyinggung soal moral pasangan muda yang dinilai makin memprihatinkan karena berani melakukan tindakan tak senonoh di area publik.

Sementara itu, aparat Satpol PP setempat dikabarkan ikut kelimpungan setelah video tersebut ramai diperbincangkan. Selain dianggap meresahkan warga, aksi pasangan itu juga dinilai mencoreng ketertiban lingkungan sekitar rel kereta api.

Redaksi Energi Juang News

Kabar Kunjungan Pemimpin Israel Dibantah UEA

Abu Dhabi, Energi Juang News- Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu (13/5) membantah laporan tentang kunjungan oleh kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu ke negara itu.

Uni Emirat Arab menyatakan bahwa laporan yang mengungkapkan UEA telah menerima kunjungan pemimpin Israel atau delegasi militer Israel adalah tidak benar.

Dalam pernyataan yang diunggah di platform media sosial X, Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab menyebutkan hubungan negaranya dengan Israel dijalankan dalam kerangka Kesepakatan Abraham (Abraham Accords) yang diketahui publik, bukan berdasarkan pengaturan rahasia.

Kementerian tersebut menambahkan bahwa setiap klaim terkait kunjungan yang tidak diumumkan atau pengaturan di luar jalur resmi tidaklah berdasar, kecuali diumumkan oleh otoritas resmi Uni Emirat Arab.

Selain itu, pihak kementerian juga meminta media untuk memverifikasi informasi dan menghindari penyebaran laporan yang belum terkonfirmasi atau menggunakannya untuk memicu spekulasi politik.

Redaksi Energi Juang News

Usai Hadapi Persidangan, Nadiem Rangkul Para Sopir Ojol

Jakarta, Energi Juang News – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul mereka. Momen itu terjadi usai Nadiem dituntut dengan pidana 18 tahun penjara di kasus dugaan korupsi Chromebook.

Adapun, para sopir ojol tersebut hadir langsung ke persidangan pembacaan surat tuntutan Nadiem untuk memberikan dukungan.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5) malam.

Nadiem pun mengaku merasa tidak sendirian dengan hadirnya para sopir ojol tersebut. Ia mengapresiasi mereka sebagai “pasukan” yang selalu ada di belakangnya.

Salah satu sopir ojol yang dirangkul Nadiem mengatakan akan selalu ada bersama mantan petinggi platform ojol tersebut apa pun yang terjadi.

“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang dibangun oleh Nadiem itu.

Usai momen tersebut, Nadiem langsung berangkat menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi Energi Juang News

Kasus Nadiem Makarim: Menjaga Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

Kasus Nadiem Makarim menjadi perhatian publik nasional. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu berbuah tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tersebut.

Tentu proses hukum ini merupakan perkara serius yang harus dihormati. Namun, di tengah hiruk-pikuk politik nasional, publik juga perlu diingatkan bahwa penegakan hukum jangan sampai berubah menjadi instrumen balas dendam politik atau sarana pemberangusan lawan kekuasaan.

Dalam negara demokrasi, supremasi hukum tidak hanya diukur dari keberanian aparat menindak seseorang, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga independensi proses hukum dari kepentingan politik praktis. Jika hukum digunakan secara selektif untuk menghancurkan figur tertentu, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Ahli hukum tata negara asal Jerman, Hans Kelsen, melalui teori Reine Rechtslehre atau Pure Theory of Law, menegaskan bahwa hukum harus berdiri netral, bebas dari intervensi moral maupun kepentingan politik. Kelsen mengingatkan bahwa hukum kehilangan legitimasi ketika ia diperalat untuk tujuan di luar keadilan.

Dalam konteks ini, proses hukum terhadap Nadiem harus benar-benar didasarkan pada alat bukti, bukan pada sentimen politik, tekanan kelompok tertentu, ataupun kebutuhan menciptakan musuh publik.

Demokrasi modern juga mengenal konsep rule of law yang dipopulerkan ilmuwan hukum Inggris, A. V. Dicey. Dicey menekankan bahwa semua warga negara memang setara di hadapan hukum, tetapi kesetaraan itu juga berarti setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil (fair trial), bebas dari prasangka politik dan penghakiman opini publik.

Negara tidak boleh menjadikan seseorang bersalah hanya karena ia pernah memiliki kekuasaan atau dianggap mewakili rezim tertentu.

Kekhawatiran mengenai kriminalisasi politik bukan tanpa dasar. Dalam banyak negara berkembang, pergantian konfigurasi kekuasaan sering diikuti penggunaan aparat hukum untuk melemahkan lawan politik. Ilmuwan politik Guillermo O’Donnell menyebut fenomena ini sebagai gejala delegative democracy, yakni ketika institusi demokrasi berjalan formal, tetapi praktik kekuasaan tetap sarat penggunaan instrumen negara demi kepentingan elite politik.

Dalam situasi seperti itu, hukum berpotensi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan penjaga keadilan.

Karena itu, publik perlu membedakan antara semangat pemberantasan korupsi dengan hasrat menghukum seseorang demi kepentingan politik. Kritik terhadap kebijakan pengadaan Chromebook tentu sah dan perlu diuji secara hukum. Apalagi, jaksa menilai pengadaan laptop pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi.

Namun, seluruh tuduhan itu harus dibuktikan secara objektif di pengadilan, bukan dibangun melalui propaganda, framing media, ataupun tekanan politik.
Pemberantasan korupsi yang sehat justru membutuhkan prinsip due process of law.

Teori keadilan prosedural dari John Rawls menegaskan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang fair, transparan, dan tidak diskriminatif. Jika prosedur hukum cacat akibat intervensi politik, maka putusan seberat apa pun akan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.

Selain itu, negara perlu berhati-hati agar kasus ini tidak menciptakan preseden buruk bagi birokrasi dan pengambilan kebijakan publik. Dalam situasi tertentu, kebijakan pemerintah memang bisa gagal, salah sasaran, atau menimbulkan kerugian negara. Namun, tidak semua kegagalan kebijakan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Ahli administrasi publik Dwight Waldo mengingatkan bahwa birokrasi modern membutuhkan ruang diskresi dalam pengambilan keputusan. Jika seluruh kebijakan yang kontroversial langsung dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) yang jelas, maka pejabat publik akan cenderung takut mengambil keputusan strategis.

Pada akhirnya, masyarakat tentu mendukung pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk mantan menteri.

Namun, dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap prinsip negara hukum. Publik perlu mengawal agar proses hukum terhadap Nadiem benar-benar menjadi wahana pencarian keadilan, bukan arena pertarungan politik tersembunyi.

Sebab ketika hukum berubah menjadi alat balas dendam politik, maka yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya individu yang diadili, melainkan demokrasi itu sendiri.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Elvi Desak OJK Lakukan Screening dan Edukasi Untuk Cegah Investasi Ilegal

Jakarta, Energi Juang News – Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aktif melakukan proses screening terhadap berbagai aktivitas investasi guna memastikan tidak ada investasi ilegal yang dimiliki, dipromosikan, atau bahkan dibekingi oleh pejabat maupun figur publik.

Menurut Elvi, langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik investasi bodong yang kemungkinan memanfaatkan popularitas tokoh tertentu sebagai alat meyakinkan calon korban.

Pernyataan itu disampaikan Elvi menanggapi peringatan keras OJK kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang melibatkan pejabat serta tokoh publik. Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi. OJK mengingatkan bahwa maraknya aktivitas keuangan ilegal saat ini sering menggunakan figur populer sebagai jaminan keamanan untuk menarik masyarakat berinvestasi.

“Elit publik atau figur terkenal memang berpotensi dijadikan tameng legitimasi oleh pelaku investasi ilegal. Karena itu, OJK tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. OJK harus aktif melakukan screening terhadap aktivitas investasi yang mencurigakan, terutama yang melibatkan pejabat atau tokoh publik,” kata Elvi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Elvi, pengawasan preventif jauh lebih penting dibanding sekadar penanganan setelah masyarakat menjadi korban. Ia menilai, jika pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, potensi kerugian masyarakat dapat ditekan secara signifikan.

“OJK bukan pemadam kebakaran yang hanya bergerak ketika masalah sudah meledak. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara aktif dan sistematis. Screening terhadap aktivitas investasi perlu dilakukan secara berkala agar publik tidak terus-menerus menjadi korban,” ujarnya.

Elvi menambahkan, figur publik memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat, sehingga keterlibatan mereka dalam promosi investasi harus diawasi secara ketat. Ia menilai masyarakat Indonesia masih memiliki kecenderungan mempercayai tawaran investasi hanya karena melibatkan pejabat, selebritas, atau tokoh yang dikenal luas.

Karena itu, Elvi mendorong OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, serta platform digital guna mendeteksi sejak dini pola promosi investasi ilegal yang menggunakan nama besar tokoh tertentu.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena lemahnya pengawasan. Ketika sebuah investasi ilegal sudah viral dan memakan banyak korban, itu menunjukkan screening dan deteksi dini tidak berjalan optimal,” katanya.

Elvi juga mengimbau OJK memperkuat edukasi terhadap masyarakat, agar publik bisa melakukan verifikasi legalitas investasi secara mandiri dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, literasi keuangan tetap menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat terjebak investasi ilegal.

Redaksi Energi Juang News

Gus Falah Apresiasi Jaksa Agung Atas Penyerahan Denda dari Satgas PKH

Jakarta, Energi Juang News- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah apresiasi Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin atas penyerahan hasil denda administratif dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam penyerahan tersebut, Satgas PKH menyerahkan hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun serta pengembalian lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara. Dana hasil denda itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pajak PBB dan non-PBB.

Gus Falah menilai capaian tersebut merupakan bukti nyata keberhasilan Satgas PKH yang bekerja di bawah naungan dan kepemimpinan Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan penguasaan kawasan hutan ilegal.

“Penyerahan hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan pengembalian lahan 2,3 juta hektare ini adalah bukti konkret bahwa Satgas PKH bekerja secara efektif dan berhasil menjalankan mandat negara. Ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung RI dalam menyelamatkan aset negara,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Satgas PKH telah menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan, termasuk penyitaan dan pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.

“Satgas PKH tidak hanya menjalankan fungsi penindakan hukum, tetapi juga berhasil mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang selama ini bermasalah. Karena itu, kesuksesan Satgas PKH adalah juga kesuksesan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung,” tegasnya.

Gus Falah juga menilai keberhasilan tersebut menjadi pesan penting bahwa negara hadir secara serius dalam menjaga sumber daya alam dan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap capaian Satgas PKH dapat terus dipertahankan dan diperkuat guna mengoptimalkan pemulihan aset negara serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertanahan.

“Ke depan, langkah-langkah seperti ini harus terus diperkuat agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses administratif maupun pidana semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat,” pungkas Gus Falah.

 

Redaksi Energi Juang News