Senin, Mei 25, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 795

Gus Yahya Tegaskan Pentingnya Jaga Lingkungan Dan Kemanusiaan

Gerak News, Jakarta-  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan lingkungan dan kemanusiaan pada forum The International Dialogue Centre (KAICIID) di Lisbon, Portugal, baru-baru ini.

Kiai yang karib disapa Gus Yahya itu menyatakan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan merupakan bagian integral dari kesejahteraan umat manusia, yang tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan alam.

  “Sudah menjadi tanggung jawab umat manusia untuk menjaga lingkungan dan alam guna menjamin kesejahteraan umat manusia. Maka, kesejahteraan alam dan manusia tidak dapat dipisahkan, karena kesejahteraan umat manusia memerlukan kesejahteraan alam. Tuhan menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi, sehingga menjaga kesejahteraan alam adalah kewajiban kita,” ujar Gus Yahya, dikutip dari siaran langsung kanal KAICIID.

Gus Yahya menjelaskan bahwa dalam perspektif tradisi Islam Sunni, menjaga kesejahteraan lingkungan adalah kewajiban yang diamanatkan Tuhan kepada manusia.

  “Kita, pertama-tama, melihat sesuatu dari tradisi agama kita daripada mencoba mengubah penafsiran tradisi kita agar sesuai dengan ide-ide baru yang datang kepada kita,” paparnya.  

“Dari sudut pandang tradisi kita, tradisi Sunni Islam, kepedulian terhadap lingkungan adalah kewajiban pasti yang diberikan Tuhan kepada kita, karena semua ciptaan diciptakan oleh Tuhan dan Tuhan menjadikannya anugerah Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia,” sambung dia.  

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu juga menekankan bahwa kesejahteraan manusia dan alam tidak boleh dicapai dengan cara yang merugikan satu sama lain.

“Apapun yang kita lakukan untuk mensejahterakan manusia, kita tidak bisa melakukannya dengan cara yang akan merugikan alam. Ketidakadilan akan menimbulkan konflik, dan konflik pada akhirnya akan membawa kerusakan pada alam,” jelas Gus Yahya.  

Gus Yahya menggarisbawahi bahwa dalam tradisi Islam Sunni, kesejahteraan umat manusia dan kesejahteraan alam adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan keduanya merupakan kewajiban yang harus dijaga sebagai amanah dari Tuhan.  

“Jadi, bagi kami dan dari sudut pandang tradisi kami, kedua hal tersebut, kesejahteraan umat manusia dan kesejahteraan alam tidak dapat dipisahkan,” pungkasnya.

Redaksi Gerak News

Tanggapi Menag, Kemenag Bangun Empat Sekolah Menengah Katolik Negeri

Gerak News, Jakarta-  Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik akan membangun 4 Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Negeri pada tahun 2024-2025.

Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri itu akan dibangun di Kabupaten Nias Sumatera Utara dan Kabupaten Nageko NTT.

Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Katolik Salman Habeahan dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).

Salman menjelaskan, saat ini Dirjen Bimas Katolik, Suparman, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo. Pemda Nagekeo, NTT, menyatakan telah menyiapkan 10 ha dan Pemerintah Daerah Nias juga menyiapkan lahan 10 ha untuk pembangunan SMAK Negeri.

“Suparman turun sendiri ke lokasi dan memastikan semua bisa terlaksana dengan baik sesuai rencana. Akan ada dua SMAK yang dari awal langsung berstatus negeri di wilayah Nias Provinsi Sumatera Utara dan Nagekeo di NTT,” ungkap Salman dalam keterangannya.

Salman menambahkan akan ada dua SMAK lagi yang akan dinegerikan. Namun sebelumnya SMAK tersebut berstatus swasta dengan segala macam kesulitan masyarakat dan yayasan dalam hal operasional.

“Kedua SMAK swasta tersebut ada di Provinsi NTT yaitu: SMAK Solor di Kabupaten Flores Timur dan SMAK Tambolaka di Sumba Barat Daya. Proses usulan penegerian sudah ada di Biro Ortala Kemenag dan tahun ini (2024) diharapkan sudah bisa beralih status negeri.” Jelas Salman.

“Jadi total ada empat SMAK di tahun 2024 hingga 2025 yang rencana akan dinegerikan,” ungkapnya.

Salman menilai SMAK yang dari awal langsung negeri akan sangat bagus, dan dapat membantu masyarakat Katolik yang memiliki keterbatasan biaya atau kemampuan ekonomi. Serta dapat membantu yayasan yang mengalami kesulitan membiayai operasional sekolah.

Jadi perintah Gus Men untuk mendirikan Sekolah Menengah Negeri adalah solusi yang tepat. Artinya dari awal langsung negeri ini sangat baik dan sangat membantu masyarakat Katolik,” kata Salman.

Ia menegaskan dorongan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk penegerian SMAK merupakan bentuk kepeduliaan Menteri Agama untuk menghadirkan negara mewujudkan program prioritas Pemerintah mencerdaskan anak-anak bangsa, khususnya anak muda Katolik di Indonesia.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Dirjen Bimas Katolik untuk mengupayakan berdirinya Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki Pemerintah. Pesan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam acara peluncuran Program Prioritas Menteri Agama Bagi Masyarakat Katolik di Daerah 3T di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Kamis (16/05).

Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, mengatakan pendirian Sekolah Menengah Katolik Negeri merupakan bagian dari kontribusi negara sekaligus pertanda bahwa negara ini terlibat dalam pendidikan keagamaan, khususnya bagi umat Katolik.

Ketersediaan anggaran menjadi hal penting untuk mendukung proses pembangunan SMAK Negeri dapat berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan.

Redaksi Gerak News

BPIP Ungkap Perbedaan Pendidikan Pancasila Dengan PPKN

Gerak News, Jakarta- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan secara garis besar terdapat perbedaan antara pendidikan pancasila, dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) yang diterapkan sebelumnya.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dia menjelaskan pendidikan Pancasila berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional, dinyatakan sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penerapan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila, muatannya terdiri dari materi kognitif 30 persen dan 70 persen praktik,” jelasnya, saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan penguatan jaringan pendidikan pancasila melalui penggunaan buku teks utama pancasila di Medan, Sumatera Utara.

Lanjut dia, implementasi BTU Pendidikan Pancasila yang menitikberatkan pada pancasila dalam tindakan, diharapkan dapat mampu mengokohkan para pelajar terhadap pengetahuan, keyakinan dan habituasi. Dia juga berharap kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memaksimalkan implementasi BTU Pendidikan Pancasila, di setiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia.

“Upaya kami terus bekerja sama dengan berbagai sektor, salah satunya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” katanya.

Harapan lain kata dia, dilaksanakannya BTU Pendidikan Pancasila ini, dapat meningkatkan keimanan, ketaqwaan, berkarakter Pancasila dan memiliki keterampilan. Bahkan, tujuan diimplementasikannya BTU Pendidikan Pancasila dapat mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

Sementara itu, staf ahli Gubernur Sumut Suherman mengatakan Pendidikan Pancasila sangat diperlukan, agar ideologi negara kuat serta memiliki pengembangan pengetahuan, pengalaman dan strategis pembelajaran yang efektif.

Kata dia, Sumatera Utara adalah provinsi yang kaya akan keberagaman budaya, agama dan suku. Sehingga keberagaman itu adalah kekayaan yang harus dijaga, dipelihara bersama melalui pendidikan Pancasila.

“Melalui Pendidikan Pancasila, kita dapat membangun masyarakat yang inklusif toleran dan harmonis, untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya menegaskan.

Redaksi Gerak News

KWI Apresiasi Rencana Menag Bentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri

Gerak News, Jakarta- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyambut baik usulan Kementerian Agama mengenai pembentukan Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.

Sekretaris Jenderal KWI Paskalis Bruno Syukur mengatakan pihaknya sangat mendukung program tersebut mengingat beberapa keuskupan telah mendirikan Sekolah Menengah Negeri Katolik sehingga akan semakin menyempurnakan fasilitas pendidikan yang ada.

“Di beberapa keuskupan sebenarnya sudah berdiri Sekolah Menengah Negeri Katolik di beberapa tempat. Jadi, prinsipnya KWI tentu sangat mendukung program tersebut,” kata Paskalis di Kantor KWI, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menyebutkan beberapa keuskupan sudah memiliki TK Katolik Negeri yang disebut Taman Seminari.

Dengan dukungan pemerintah melalui Kemenag, pihaknya yakin akan ada dukungan pada fasilitas pendidikan tersebut, baik dalam bentuk pembiayaan maupun peningkatan mutu melalui penyediaan guru-guru berkualitas.

“Jadi, kita siap untuk itu karena memang di beberapa tempat kita sudah mulai juga di tingkat TK yang disebut Taman Seminari. Kemudian di tingkat SMA ada juga kerja sama antara keuskupan dengan Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Katolik,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (16/5), Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.

“Pak Dirjen, saya minta segera diikhtiarkan, diusahakan, bagaimana kita memiliki Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, karena itu penting,” kata Menag Yaqut dalam acara peluncuran Program Prioritas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Kamis.

Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, mengatakan pendirian Sekolah Menengah Katolik Negeri merupakan bagian dari kontribusi negara sekaligus pertanda bahwa negara ini terlibat dalam pendidikan keagamaan, khususnya bagi umat Katolik.

Kemarin kami mengadakan rapat tentang pengadaan CPNS, ada beberapa guru agama dari Islam dan Kristen untuk sekolah menengah. Tapi tidak ada Katolik, belum ada Sekolah Menengah Katolik Negeri,” ungkap Menag.

Redaksi Gerak News

Galaruwa Upayakan Proses Hukum Terhadap ASN Pembubar Ibadah Gereja

Gerak News, Jakarta-  Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa atau Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Badan Reserse Kriminal Umum Polri. Bukti itu perihal kasus pembubaran ibadah.

Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Gresik, Jawa Timur, diduga membubarkan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

“Kami tetap pada pendirian untuk melaporkan ini ke Bareskrim Polri. Kami sudah laporkan sebagai aduan masyarakat supaya ini diproses secara hukum,” kata Ketua Umum Galaruwa, Santiamer Silalahi, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat, 17 Mei 2024.

Sebelumnya, seorang ASN, Yayik Susilawati, diduga melakukan tindak pidana berupa pembubaran ibadah. Kasus Yayik ini disebut melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut Santiamer, kasus ini telah menempuh jalan damai.

Dia mengatakan, tujuan damai itu supaya dugaan intoleransi diduga dilakukan Yayik tak diproses secara hukum. Dia mengatakan perdamaian itu ganjal. Karena menandatangani surat damai bukan Yayik, melainkan suaminya. “Perdamaian kawe-kawe,” kata dia.

Beredar video dan pemberitaan media massa, Yayik dan suami membubarkan ibadah malam Kenaikan Isa Al Masih di jemaat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Benowo, Gresik. Belakangan, Yayik diketahui sebagai salah satu pengajar di SMA Negeri 1 Cerme. 

Jemaat itu menggelar ibadah di rumah Hormali Sirait, Perum Cerme Indah, Cerme, Gresik, pada Rabu malam, 8 Mei 2024. Usai Yayik membubarkan paksa, video peristiwa itu viral dan mendapat respons dari masyarakat luas.   

Laporan yang dilayangkan itu diharapkan Yayik diproses secara hukum. Menurut dia, silakan proses hukum ini berlangsung di Jawa Timur atau Jakarta. “Terserah yang penting diproses secara hukum sampai tingkat pengadilan,” tutur Santiamer.

Dia bilang polisi perlu mengorek alasan pembubaran ibadah tersebut. Kasus pembubaran ibadah belakangan ini kerap terjadi. Misalnya kasus Ketua RT 12, Wawan Kurniawan, di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, 

Wawan membubarkan ibadah jemaat gereja Ahad, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Pengadilan Negeri Tanjungkrang, Lampung, memvonis Wawan tiga bulan penjara.

Santiamer menyatakan kasus serupa baru saja terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan, Ahad malam, 5 Mei 2024. Saat itu mahasiswa Universitas Pamulang sedang pembacaan doa rosario. Pembubaran itu berujung penyerangan dan penganiayaan mahasiswa. Bahkan, satu orang diketahui terluka usai terkena sabetan senjata tajam atau sajam dari warga.

“Jadi pembubaran ibadah bukan hanya di GPIB, tapi di tempat lain juga. Misalnya di Lampung, Tangerang Selatan. Apa motifnya? Ini yang harus digali oleh polisi supaya ada tindakan pencegahan tidak terulang kembali,” ucap dia.

Redaksi Gerak News

Agnez Mo Akan Tuntut Kalangan Yang Menuduhnya ‘Zionis’

Gerak News, Jakarta-  Agnez Mo mengaku akan menuntut orang yang memfitnahnya di media sosial.

Langkah hukum ini diambil Agnez setelah dirinya kedapatan minum kopi yang dituduh sebagai produk pro-Israel saat siaran langsung di media sosial baru-baru ini hingga menjadi sorotan publik.

Melalui Instagram Story, Agnez Momengatakan bahwa ada oknum yang mencoba mengarang cerita terkait dirinya yang minum kopi tersebut. Atas hal tersebut, pelantun Matahariku ini pun telah meminta kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum.

Pertama-tama, jika ada orang yang mencoba membuat cerita seolah-olah saya mengatakan sesuatu yang tidak saya katakan, saya akan meminta tim hukum saya menghubungi Anda,” tulis Agnez dikutip Sabtu (18/5/2024).

Lebih lanjut, Agnez mengatakan bahwa dirinya sudah cukup lama diam menghadapi oknum yang telah memfitnahnya. Padahal, itu ia lakukan sebagai bentuk kasih sayangnya kepada netizen yang selalu menyebarkan berita tidak benar tentangnya.

Namun, kali ini penyanyi 37 tahun tersebut tidak akan tinggal diam. Kesabarannya yang telah habis membuat Agnez memutuskan untuk menuntut oknum yang telah memfitnahnya lantaran nama baiknya telah dicemarkan dan karakternya telah dirusak.

“Saya pikir, saya terlalu diam. Berkali-kali ini terjadi karena saya pikir itu menunjukkan kasih sayang, dan pengampunan,” kata Agnez.

“Tetapi, jika Anda ingin menjelek-jelekkan nama baik, karakter saya dengan membuat cerita dan mengambil hal-hal dari luar konteks, mungkin sudah waktunya saya untuk mengambil tindakan dan menuntut Anda,” sambungnya.

Mengakhiri unggahannya, pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto ini menegaskan bahwa postingan tersebut ia buat untuk satu akun di media sosial. Ia juga memberi waktu 24 jam agar oknum tersebut meminta maaf di publik lantaran telah menyebarkan fitnah dengan membuat berita bohong.

“Dan saya berbicara dengan satu akun tertentu (bukan penggemar saya yang luar biasa). Jadi, Anda memiliki 24 jam untuk mengeluarkan permintaan maaf di publik dan menghilangkan hoax provokatif Anda,” tandasnya.

Setelah Agnez membuat pernyataan tersebut, banyak selebtwit yang membuat permintaan maaf kepada sang penyanyi. Salah satunya pemilik akun X @aldapstsr, yang mengaku telah menyebut Agnez sebagai zinonis.

Pertama-tama saya minta maaf karena balasan tweet tidak saling menguntungkan bilang @agnezmo zionis karena minum Starbucks,” tulis akun X @aldapstsr.

“Saya tahu ini terlalu berlebihan jadi saya ingin meminta maaf kepada mereka yang mendengar balasan saya. Sekali lagi saya minta maaf, sending virtual hugs and love to each and thank you temen-temen yang sudah mengingatkan and keep boycotting,” tandasnya.

Redaksi Gerak News

Gus Nuril Minta Para Habib Tak Mengklaim Keturunan Rasulullah

Gerak News, Jakarta- Ulama NU KH Nuril Arifin (Gus Nuril) meminta para habib tidak perlu mengklaim sebagai keturunan Rasulullah.

Gus Nuril menegaskan, seluruh umat manusia berasal dari Nabi Adam.

“Rasulullah saja melarang untuk membanggakan keturunan,” tegasnya, di channel YouTube sokotunggal official, baru-baru ini.

Gus Nuril mengungkapkan, ilmuwan dan ulama ahli tafsir Quraish Shihab itu ternyata genetika Arabnya hanya 3 persen atau 4 persen. Selebihnya genetika Eropa dan Hindustan.

“Kalau kita melihat persoalan itu dengan benar mari sebelum melahirkan efek yang lebih parah lagi terhadap bangsa ini, mari kita melihat amanat penderitaan rakyat yang meletakkan cita-cita setinggi langitnya adalah pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu,” tegasnya.

“Kalau dia jadi imigran yang baik dia harusnya membantu tercapainya kemerdekaan Indonesia ini dengan mengerem emosi dan ghadabnya, bukan malah memaki-maki dan yang lain-lain,” tegas Gus Nuril.

Ia juga mengatakan, Muhammadiyah tidak percaya keberadaan habaib sebagai keturunan Rasulullah.

Gus Nuril juga mengkritik keras rekayasa keberadaan makam-makam Ba’alawi.

“Kuburan sudah tidak ada dimunculkan ada kuburan Ba’abud, Assegaf. Itu ada di Pemalang, Pekalongan dekatnya Habib Luthfi,” pungkasnya.

Redaksi Gerak News

PMKRI : Larang Jurnalistik Investigasi, RUU Penyiaran Ancam Demokrasi!

Gerak News, Jakarta- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022-2024 mengkritisi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran nomor 32 Tahun 2022.

Menurut Ketua Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat PMKRI Dominikus Dowo Koten, Revisi Undang-Undang Penyiaran dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Saya melihat ada upaya pembungkaman ruang-ruang kritis masyarakat sipil yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Dom Koten

“Investigasi menjadi bagian terpenting dan ujung tombak jurnalistik dalam melahirkan produk yang berkualitas,”tambahnya

Larangan penayangan jurnalistik investigasi di draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 3 ayat 1 Tahun 1999.

“Pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Media sebagai jantung dan nafasnya demokrasi harusnya kita mendukung hal tersebut,”ucap Dom Koten

Untuk diketahui, Pelarangan itu ada dalam pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi maret 2024 dan Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut akan mendapatkan teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Kemudian, pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. 

Redaksi Gerak News

Izin Tambang Untuk Ormas Berbasis Pada Lahan Ini

Gerak News, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbicara perihal rencana Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Adapun, lahan tambang yang dibagikan rencananya berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan bisa saja dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya misalnya anda sama teman-teman punya perusahaan kan bisa saja. Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B kan prioritas BUMN dan BUMD baru swasta nah itu kan bisa masuk di kelompok swasta,” kata Irwandy di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Meskipun BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, menurutnya ini tidak menutup kemungkinan ormas yang ingin mengelola tambang bisa menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD.

“Kecuali mereka bekerja sama,” kata Irwandy.

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mempunyai alasan tersendiri.

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Di saat Indonesia ini belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini, di saat agresi militer di tahun 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa? Emang konglomerat? perusahaan? yang buat tokoh agama,” ungkap Bahlil saat ditemui usai Konferensi Pers di kantornya, Senin (29/4/2024).

Tak berhenti di situ, di saat Indonesia mengalami masa sulit karena musibah, menurut Bahlil, para tokoh keagamaan juga selalu sigap dalam membantu pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.

“Darimana hati kita ini? yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Selain itu, ia juga tidak sependapat apabila ormas keagamaan dianggap tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk diberikan mandat mengurus sektor tambang. Pasalnya para perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri.

Redaksi Gerak News

Pemuda Katolik : Negara Tak Boleh Melarang Jurnalisme Investigatif!

Gerak News, Jakarta- Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menegaskan bahwa negara tidak boleh terlalu mengatur bahkan melarang genre jurnalisme yang kini berkembang, apalagi ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik.

“Negara tidak perlu melarang genre jurnalistik apapun, misalnya jurnalisme investigatif yang diperbincangkan orang banyak. Berbagai produk jurnalistik seperti jurnalisme investigasi yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang. Banyak contoh jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik,” ujar Gusma.

Dia menegaskan, proses kerja penyusunan RUU Penyiaran harus partisipatif dan deliberatif, utamanya melibatkan insan pers.

“Semestinya proses perumusan regulasi ini melibatkan banyak pihak dan adaptif terhadap beragam perspektif, sebab substansi yang kini beredar di publik relatif memuat pengaturan yang destruktif,” jelas Gusma.

Diketahui, Dewan Pers hingga komunitas-komunitas pers seperti AJI, PWI, AMSI dan IJTI satu suara menolak RUU Penyiaran yang dinilai akan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.

Selain membatasi liputan investigasi, poin RUU Penyiaran yang disorot ialah peralihan penanganan permasalahan jurnalisitk yang sebelumnya ditangani Dewan Pers diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Bagaimanapun juga, selama ini pihak yang punya kuasa atas karya jurnalistik di Indonesia adalah Dewan Pers dan kinerja mereka sejauh ini sangat optimal dengan konstruksi kelembagaan dan kewenangan yang ada,” tegas Gusma.

Lebih lanjut Gusma menilai proses politik RUU Penyiaran oleh DPR menggambarkan indikasi jelas terkait upaya parlemen untuk mengekang media. Parlemen sebagai wakil rakyat semestinya tidak mengekang jurnalisme melalui substansi yang ada dalam RUU.

“Jangan lupa, berkat kerja keras pers, kerja-kerja baik parlemen juga dapat diketahui publik. Skandal yang merugikan anggaran negara pun dapat diketahui publik sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama. Pers adalah bagian dari rakyat, yang berhak menjalankan fungsi check and balance,” sambungnya.

Untuk itu, Gusma berharap penataan kewenangan dalam RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih antar lembaga. Dibutuhkan keterlibatan banyak lembaga dalam memproses RUU tersebut.

“Konstruksi tata kelola pers Indonesia harus dibangun dalam pola kerja kolaboratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap kuat dan independen, namun bebas dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Dia.

Redaksi Gerak News