
Pemerintah Larang Penjualan Gas Melon Di Pengecer, Bagaimana Membelinya?
Energi Juang News, Jaķarta- Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru mengenai penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg per 1 Februari 2025. Aturan tersebut memberlakukan larangan penjualan LPG melon di tingkat pengecer.
Lantas bagaimana cara beli gas LPG 3 kg usai pengecer dilarang menjual gas tersebut?
Berikut cara mendapatkan LPG 3 kg yang perlu diketahui masyarakat.
Kementerian ESDM mengumumkan skema baru penyaluran LPG 3 kg yang semula bisa masyarakat dapatkan di pengecer, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi Pertamina.
Untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuannya agar penerima manfaat dari subsidi LPG tabung 3 kg ini tepat sasaran hanya bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Masyarakat tetap bisa membeli LPG 3 kg dengan mudah di pangkalan resmi yang sudah terdaftar dari Pertamina.
Untuk mengetahui pangkalan LPG 3 kg terdekat dari domisili masing-masing, masyarakat bisa mengeceknya secara online terlebih dulu. Berikut cara beli gas elpiji 3 kg di pangkalan terdekat.
• Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di hp
• Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
• Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
• Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat.
• Pastikan pengaturan lokasi di hp Anda aktif agar memudahkan pencarian lokasi pangkalan gas elpiji 3 kg.
Mengenai harga, LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya kelangkaan tabung gas LPG 3 kg. Yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, tapi proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai.
“Itulah kemudian kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana menyosialisasikan ini, untuk mengambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan. Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” ucapnya.
Bahlil juga menyarankan agar warung pengecer beralih menjadi pangkalan resmi. Syaratnya hanya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan izin pangkalan.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi aja sebenarnya,” kata Bahlil.
Dengan aturan tersebut, diharapkan tidak lagi ditemukan harga LPG melon yang dipatok jauh di atas Rp18 ribu per tabung atau maksimal Rp6.000 per kilogram.
Redaksi Energi Juang News