Energi Juang News, Jakarta– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan fakta terkait tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (5/6).
Menurut Bahlil, saat ini terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Namun dari jumlah tersebut, hanya satu yang telah beroperasi yaitu milik PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk.
Perusahaan ini telah mengantongi izin produksi sejak tahun 2017 dan mulai menjalankan operasinya pada 2018.
“Yang sudah aktif hanya PT GAG Nikel milik Antam. Mereka punya IUP produksi sejak 2017 dan mulai beroperasi setahun setelahnya,” ungkap Bahlil.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)sebelum menjalankan aktivitas penambangan.
Tambang Tidak Berlokasi di Destinasi Wisata Piaynemo
Menanggapi kekhawatiran publik, Bahlil menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut tidak berada di kawasan wisata utama Raja Ampat, khususnya Pulau Piaynemo. Jarak antara area tambang dan Piaynemo diperkirakan sekitar 30 hingga 40 kilometer.
“Benar, Raja Ampat adalah daerah pariwisata yang harus kita jaga. Tapi wilayahnya luas dan terdiri dari banyak pulau. Beberapa memang kawasan konservasi dan wisata, namun ada pula yang secara legal dimanfaatkan untuk pertambangan,” jelasnya.
Operasi Sementara Dihentikan untuk Verifikasi
Sebagai langkah antisipasi, Bahlil mengungkapkan bahwa operasi tambang PT GAG Nikel dihentikan sementara waktu. Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap prinsip konservasi dan tata ruang.
“Kami akan lakukan pengecekan langsung di lokasi. Untuk sementara aktivitas pertambangan dihentikan hingga proses verifikasi selesai. Hasilnya akan kami umumkan setelah semua dicek di lapangan,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



