Energi Juang News, Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban penipuan keuangan ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri, OJK, dan PT Pos Indonesia pada 4 Juni 2024.
Mahendra menyatakan, “Kami jumpai banyak WNI di luar negeri secara umum atau khususnya pekerja migran Indonesia menjadi juga korban berbagai kegiatan aktivitas ilegal sektor jasa keuangan, apakah pinjol ilegal maupun kegiatan investasi bodong secara online dan disebarluaskan platform digital.”
Lebih lanjut, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dari tahun 2017 hingga 2023, masyarakat Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp139,67 triliun akibat investasi ilegal. PMI sering menjadi target karena memiliki penghasilan yang signifikan setelah bekerja di luar negeri dan kurangnya pemahaman tentang produk keuangan.
“Karena mereka (PMI) memiliki pendapatan, dan karena banyak di antara mereka masih muda dan belum memahami produk keuangan, mereka menjadi sasaran bagi pelaku investasi bodong, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” tambahnya.
OJK menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi PMI untuk mencegah mereka terjerat dalam praktik keuangan ilegal.
Upaya ini juga melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan PT Pos Indonesia, untuk memberikan perlindungan dan informasi yang diperlukan bagi PMI di luar negeri.
Selain itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa praktik ijon dan rente yang menjerat PMI sering kali berkedok koperasi dan lembaga lainnya.
“Praktik ijon rente yang menjerat para Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dihilangkan dan disikat. Praktik ini sebenarnya sudah lama berlangsung. Ijon dan rente selama ini berkedok lewat koperasi dan lembaga lainnya. Akibatnya para PMI terjerat dengan utang yang besar dan bunga yang tinggi,” kata Benny.
Benny juga menyoroti bahwa banyak PMI yang berangkat secara nonprosedural melalui calo dan sindikat, yang sering kali dibekingi oleh oknum aparatur negara. Hal ini menyebabkan mereka pulang dalam kondisi menderita, baik secara fisik maupun mental.
“Begitu jahat oknum pejabat yang membekingi calo keberangkatan Pekerja Migran Indonesia. Mereka memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” ungkap Benny.
Dalam upaya melindungi PMI, OJK dan BP2MI terus berkomitmen untuk memberantas praktik keuangan ilegal dan memberikan edukasi serta perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



