Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHiburanJadi Tersangka Tindak Asusila, Vadel Terancam 15 Tahun Bui

Jadi Tersangka Tindak Asusila, Vadel Terancam 15 Tahun Bui

Energi Juang News, Jakarta- Kabar terbaru dari kasus yang menggemparkan publik! Vadel Alfajar Badjideh, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak Nikita Mirzani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polisi menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, dalam hal ini korban adalah LM (16), putri dari Nikita Mirzani.

Vadel Badjideh diperiksa intensi pada Kamis (13/2/2025) kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka. TikToker yang juga dancer ini juga telah resmi ditahan polisi.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh awalnya dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, dengan pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel Badjideh juga sudah diperiksa beberapa kali dalam perkara ini.

Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM, dengan terlapor Vadel Badjideh. Terkini, Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Untuk sementara ini kita masih di penyidik (ditahan). Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA,” kata Nurma.

Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Desak Kejati NTB Tetapkan Tersangka Dana Siluman, Publik: Apa Yang Ditunggu

“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Vadel sendiri ditetapkan tersangka karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.

“Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur,” jelasnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments