Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisBerita Penyegelan Mie Gacoan Karena Minyak Babi Adalah HOAKS

Berita Penyegelan Mie Gacoan Karena Minyak Babi Adalah HOAKS

Energi Juang News, Jakarta- Muncul berita bohong atau hoaks di media sosial,  terkait penyegelan Mie Gacoan.

Dalam sebuah video yang tersebar di aplikasi WhatsApp, terdapat video dengan nasrasi bahwa sebuah gerai Mie Gacoan disegel oleh Satpol PP.

Meskipun tak dijelaskan alasan penyegelan dalam video tersebut, namun narasinya menyebut bahwa menu di tempat makan populer tersebut mengandung minyak babi.

“Operasi menjelang Romadhon MIE GACOAN DISEGEL krn mengandung minyak babi, bagi muslim yg sudah makan segera bertaubat krn tidak tahu,” tulis nrasai dalam video tersebut.

Benarkah Mie Gacoan disegel Satpol PP karena mengandung minyak babi?

Ternyata hal tersebut bisa termasuk dalam kategori berita bohong alias hoaks.

Sebab setelah ditelusuri lewat postingan di akun Tiktok @Tangsel.life, diketahui bahwa aksi penyegelan oleh Satpol PP itu bukan terjadi baru-baru ini, tapi pada Januari 2023.

Kemudian melihat dari sound keterangan dari video, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP itu tidak terkait dengan kandungan yang ada dalam makanan, melainkan karena belum memiliki izin operasional.

Faktanya, Mie Gacoan tercatat telah mendapatkan sertifikasi halal MUI pada Juni 2023 lalu, meskipun sebelumnya terdapat polemik. Hal itu diungkapkan oleh Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan halal dari MUI ini. Labelisasi ini berlaku buat pabrik maupun seluruh gerai Mie Gacoan saat ini sudah bersertifikat halal, tepatnya pada 22 Juni 2023. Jadi para pelanggan tidak perlu lagi ragu,” katanya pada 2023.

Dan polemik tersebut tidak terkait dengan bahan yang disajikan dalam menu makanan, termasuk tuduhan mengandung minyak babi di dalamnya.

Sebab, polemik sertifikasi halal Mie Gacoan disebabkan oleh penamaan dalam menu. Sebelumnya, nama-nama produknya seperti Mie Iblis, Mie setan, Es genderuwo, Es sundel bolong dan Es pocong.

Baca juga :  OJK Minta Pinjol Perketat Syarat Penyaluran Kredit

Setelah itu, pihak perusahaan kemudian mengubahnya menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet dan Es Teklek, hingga MUI pun memberikan sertifikasi halal.

“Para Gacoan tidak perlu khawatir untuk menikmati seluruh menu yang ada di Mie Gacoan. Kini seluruh gerai Mie Gacoan sudah resmi halal,” kata Harris.

Oleh karena itu, bisa dipastikan bahwa narasi dalam video yang tersebar di WhatsApp tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

Terkait dengan penyegelan salah satu outlet yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang ada dalam video tersebut memang dilakukan resmi disegel oleh Satpol PP pada Jumat, 21 Februari 2025.

Ini karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan tersebut diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perda beromor 3 Tahun 2023 Pasal 109 tersebut mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments