Energi Juang News, Jakarta- Draf final RUU TNI yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang memuat hal-hal baru di era reformasi.
Betapa tidak, dalam draf itu muncul daftar 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif.
Bahkan, sebelumnya, ada 16 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif.
“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga], masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3).
Dari total 14 lembaga, sembilan di antaranya telah diatur dalam UU TNI sebelum direvisi. Sedangkan, lima sisanya merupakan usul tambahan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen purn TB Hasanuddin menyebut DPR dan pemerintah sepakat menghapus prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasannya, kata dia, penempatan prajurit aktif di KKP saat ini belum memiliki urgensi.
“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke,” katanya.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
5 tambahan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Redaksi Energi Juang News



