Energi Juang News, Jakarta– Lima asosiasi pengembang—REI, Apersi, Himperra, Asprumnas, dan Appernas Jaya—melancarkan kritik tajam terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Mereka menuduh sang menteri tidak lebih dari sekadar melontarkan janji kosong tanpa aksi nyata.
Menurut para pengembang, langkah-langkah yang diambil Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh inti persoalan perumahan. Salah satunya adalah keputusannya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengembang rumah subsidi.
Ara berdalih bahwa audit diperlukan karena proyek rumah subsidi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, langkah ini justru memicu kecaman. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, bahkan secara blak-blakan menyebut insentif perumahan yang dijanjikan pemerintah tak lebih dari kebohongan belaka.
Seperti soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya membutuhkan waktu 1 jam.
“Di mana-mana beliau menyampaikan, BPHTB gratis, urus PBG 1 jam, itu bohong semua,” ujar Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan ,pada Rabu (19/03/2025).
Menanggapi hal ini, Ara menegaskan, rakyat yang menilai kinerjanya.
“Rakyat yang nilai,” ucapnya, saat serah terima kunci rumah untuk guru secara simbolis di Pesona Kahuripan 11, Cileungsi, Bogor, Selasa (25/3/2025).
Sementara mengenai BPHTB gratis dan pengurusan PBG hanya satu jam, bergantung pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum.
Saat ini, menurut catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru sebanyak 185 daerah yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil.
“Karena itu dasar hukumnya perkada. Perkada itulah sebagai payung hukum untuk supaya PBG-nya bisa gratis, BPHTB-nya gratis. Tapi itu kan kebijakan pusat, sudah dilakukan ya berapa bulan lalu, turunannya adalah kepala-kepala daerah. Kepala daerah kan baru dilantik sebulan lalu,” tutur Ara.
Merangkul pengembang
Lepas dari respons dinamis pengembang atas gebrakannya, Ara tetap akan merangkul pengembang.
Sejumlah pengembang yang beriktikad baik dan telah menjalankan kewajibannya membangun rumah berkualitas merupakan anggota asosiasi yang mengkritik dan menudingnya telah berbohong.
“Ini buktinya, pengembang yang membangun Pesona Kahuripan 1-11 yang merupakan anggota Apersi. Hari ini saya resmikan menjadi hunian untuk guru. Tidak ada dinding retak, jalan lingkungannya lebar, dicor beton, dan tidak banjir,” imbuh Ara.
Dia menegaskan bahwa pengembang perumahan memiliki tanggung jawab penuh untuk membangun rumah yang berkualitas dan layak huni.
“Kami ingin pengembang yang berkualitas dan bertanggung jawab. Pengembang yang tidak menyebabkan banjir, yang jalan PSU-nya bagus, yang tidak retak-retak. Itu artinya mereka bertanggung jawab,” tegas Ara.
Pemerintah menyadari bahwa pembangunan perumahan melibatkan banyak pihak, termasuk asosiasi pengembang, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan pengembang itu sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. “Kami akan terus merangkul pengembang, tetapi kami juga ingin mereka bertanggung jawab.
Kami ingin jalan bagus, rumah bagus. Itu artinya pengembang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Sanksi Tegas bagi Pengembang Nakal
Di sisi lain, dia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha, pemblokiran akses terhadap program pemerintah (blacklist) jika terbukti melakukan penggelapan dana konsumen.
“Kami tidak akan mentolerir pengembang yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kualitas bangunan dan fasilitas. Rumah subsidi kan uang APBN, jadi ya harus diaudit BPK,” tegas Ara.
Pemerintah berharap pengembang yang membangun rumah-rumah, khususnya untuk guru, adalah pengembang yang bertanggung jawab dan berkualitas.
Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja pengembang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mendukung langkah Ara.
Nixon diketahui telah mengungkapkan data 4.000 pengembang nakal di seluruh Indonesia tahun 2024 lalu. Menurutnya, saknsi yang diberikan adalah pemblokiran akses kredit.
Blokir ini akan dibuka sampai pengembang-pengembang tersebut menjalankan kewajibannya, tanggung jawabnya, membangun hunian yang sudah dibeli konsumen sekaligus memberikan sertifikatnya,” tuntas Nixon.
Redaksi Energi Juang News



