Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Kapan?

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Kapan?

Energi Juang News, Jakarta-Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen akan diberikan Pemerintah dan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif. Tujuan kebijakan ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu.

Bedanya, untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, rinciannya:

Diskon tiket pesawat, 
Diskon tarif jalan tol,
Subsidi motor listrik,
Bantuan subsidi upah (BSU),
Bantuan sosial pangan, serta
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.

“Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni,” ujar Susi.

Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti,” jelas Susi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments