Energi Juang News, Jakarta– Agnez Mo kasus hak cipta kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI menyampaikan kritik terhadap putusan hukum terkait gugatan Ari Bias. Penyanyi ternama Agnez Mo merespons secara singkat melalui media sosial.
Lewat Instagram Stories, Agnez Mo membagikan ulang unggahan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang memuat pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam unggahan tersebut, Agnez Mo tidak memberikan penjelasan panjang, ia hanya menyematkan emoji tangan sebagai simbol tanggapan.
Kasus Hak Cipta Ari Bias dan Vonis Pengadilan.
Perkara hak cipta yang menimpa Agnez Mo bermula dari gugatan yang diajukan Ari Bias. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin resmi.
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang dibacakan pada 30 Januari 2025, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Meski begitu, Agnez Mo tetap menjalani aktivitasnya di luar negeri. Saat ini ia diketahui sedang syuting untuk serial Reacher. Namun, kabar mengenai kasus hak cipta Ari Bias terus mengemuka di berbagai media.
Kritik DPR terhadap Putusan Hakim
Kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR RI. Habiburokhman, Ketua Komisi III, menilai putusan hakim tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menilai, jika dibiarkan, putusan seperti ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Habiburokhman.
DPR mendorong agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan menyelidiki keputusan tersebut. Habiburokhman juga meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran sebagai pedoman agar hakim tidak salah dalam menginterpretasikan hukum hak cipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu lebih aktif memberikan edukasi kepada pelaku industri kreatif. Materi edukasi harus mencakup pentingnya lisensi, royalti, dan pemahaman filosofi hak cipta.
Agnez Mo Ajukan Kasasi
Sebagai bentuk upaya hukum, Agnez Mo telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dan ingin memperdalam pemahaman terkait Undang-Undang Hak Cipta agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya ingin menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memahami lebih jauh soal hak cipta,” ungkap Agnez Mo melalui pernyataan singkatnya.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pelaku industri musik.
Redaksi Energi Juang News



