Energi Juang News, Jakarta – Trump terancam dimakzulkan setelah memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran tanpa memperoleh persetujuan dari Kongres Amerika Serikat. Tindakan ini memicu kecaman luas, terutama dari Partai Demokrat yang menilai langkah tersebut melanggar Konstitusi.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), secara tegas menyebut bahwa keputusan Presiden Trump yang menyerang Iran tanpa otorisasi Kongres adalah pelanggaran berat. Tindakan presiden yang nekat mengebom Iran tanpa izin Kongres adalah pelanggaran serius terhadap Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Perang,” tulis AOC melalui akun X seperti dilansir Axios.
AOC: Serangan Trump Membahayakan Masa Depan AS.
Menurut AOC, serangan tersebut adalah keputusan tergesa-gesa yang berisiko membawa Amerika Serikat terjerumus ke dalam konflik berkepanjangan. “Tindakan ini bisa menyeret kita ke perang yang berdampak selama beberapa generasi. Ini alasan yang kuat untuk memakzulkan presiden,” tegasnya.
Dukungan untuk pemakzulan Trump juga datang dari Sean Casten, anggota DPR dari Illinois. Casten menilai bahwa keputusan Trump yang menyerang lokasi nuklir Iran tanpa persetujuan Kongres adalah tindakan yang melanggar hukum. “Persoalan ini bukan tentang Iran sebagai ancaman nuklir, tetapi tentang batas kekuasaan presiden,” kata Casten seperti dilaporkan Fox News.
Trump Dianggap Langgar Konstitusi
Casten menambahkan bahwa tidak ada presiden yang berhak memulai serangan militer ke negara lain yang tidak mengancam langsung Amerika Serikat tanpa izin resmi dari Kongres. “Ini adalah pelanggaran serius dan dapat menjadi dasar pemakzulan,” ujarnya.
Baca juga : Trump Hentikan Konflik Iran, Israel Kaget
Seruan pemakzulan yang semakin lantang ini mencerminkan kemarahan Partai Demokrat atas keputusan Trump yang dinilai bertindak sepihak dalam isu militer.
Respon dari Kongres dan Pejabat AS.
Pemimpin Minoritas DPR, Hakeem Jeffries, menilai Trump telah melanggar prosedur dengan tidak meminta otorisasi Kongres. “Tindakan ini berpotensi membawa Amerika dalam perang yang menghancurkan di Timur Tengah,” ujar Jeffries.
Jeffries menegaskan bahwa Trump harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko dari keputusan tersebut. Donald Trump memikul tanggung jawab total atas segala dampak buruk yang mungkin timbul,” tambahnya.
Sejarah Serangan Sepihak Presiden AS.
Perlu dicatat bahwa meskipun presiden tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memerintahkan serangan militer tanpa persetujuan Kongres, beberapa presiden terdahulu seperti Bill Clinton, Barack Obama, dan Trump pada masa jabatan sebelumnya, pernah melakukan serangan militer serupa di negara-negara seperti Libya, Sudan, Afghanistan, dan Iran.
Wakil Presiden AS Bela Keputusan Trump
Di sisi lain, Wakil Presiden Amerika Serikat, JD Vance, membela tindakan Trump. Dalam wawancara bersama Kristen Welker di program Meet the Press NBC, Vance menilai keputusan Trump sudah tepat.
“Presiden memiliki hak yang jelas untuk bertindak dalam upaya mencegah penyebaran senjata pemusnah massal,” ujar Vance.
Redaksi Energi Juang News



