Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaPolitikKemenko Polkam Ingatkan Pemda: Hindari Kebijakan yang Timbulkan Polemik

Kemenko Polkam Ingatkan Pemda: Hindari Kebijakan yang Timbulkan Polemik

Energi Juang News, Jakarta– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Setiap langkah kebijakan harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, menegaskan bahwa semua keputusan strategis telah diputuskan Presiden. Karena itu, daerah tidak seharusnya membuat aturan tambahan yang justru memicu keresahan publik.

Peringatan ini muncul setelah maraknya protes terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Kasus pertama ramai terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana tarif pajak naik hingga 250 persen dan memicu demonstrasi warga.

Fenomena serupa juga terlihat di Cirebon, Bone, bahkan Jombang. Di wilayah tersebut, tarif PBB-P2 bahkan melonjak ekstrem hingga 1.200 persen. Kondisi ini langsung memicu kritik keras dari warga yang merasa terbebani.

Lodewijk menjelaskan bahwa kewenangan penetapan pajak memang berada di tangan DPRD dan pemerintah kabupaten atau kota. Meski demikian, Kemenko Polkam tetap melakukan pemantauan harian terhadap berbagai kebijakan yang lahir dari daerah.

“Kami minta agar kepala daerah berhati-hati. Jangan sampai salah mengambil kebijakan yang akhirnya memicu kegaduhan,” ujarnya menekankan.

Kasus di Pati menjadi sorotan utama karena Bupati Sadewo Tri Lastiono didemo warganya akibat kenaikan pajak yang dianggap terlalu memberatkan. Namun, ternyata bukan hanya Pati, beberapa daerah lain juga melakukan hal serupa dengan alasan penyesuaian aturan baru.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai lonjakan pajak tersebut menjadi jalan pintas pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, dampaknya bisa serius terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca juga :  Rocky Gerung: Tugas Sejarah PDI Perjuangan Kini Melepaskan Politik Transaksi Murahan

Menurut Handi, dasar kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan ini memang memberi ruang kepala daerah untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun.

Namun, kebijakan tersebut berisiko memunculkan tax shock, yakni kejutan pajak yang menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Akibatnya, protes, penolakan, hingga potensi gugatan hukum bisa semakin meluas.

Selain itu, iklim investasi di sektor properti dan konstruksi bisa melemah. Apalagi jika kenaikan pajak tidak diimbangi dengan transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang lebih berbahaya adalah hilangnya kepercayaan publik. Jika pajak naik tanpa kejelasan manfaat, kepatuhan pajak bisa turun drastis,” jelas Handi.

Ia menekankan pentingnya mencari solusi bersama. DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat diminta duduk bersama mencari jalan keluar terbaik, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan rakyat. Semua pihak harus menjaga stabilitas dengan cara yang bijak dan solutif,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments