Senin, April 20, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisCELIOS Bongkar Trik Licik Pengusaha Raksasa Kemplang Pajak

CELIOS Bongkar Trik Licik Pengusaha Raksasa Kemplang Pajak

Energi Juang News, Jakarta– Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, kembali menyoroti praktik penghindaran pajak yang dilakukan para crazy rich di Indonesia. Ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerapkan pajak kekayaan demi menekan ketimpangan yang makin lebar.

Menurut riset CELIOS, mayoritas pemilik perusahaan raksasa di Indonesia memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Dengan modal finansial besar, mereka bisa membayar konsultan pajak, pengacara, hingga pakar keuangan yang merancang strategi penghindaran pajak secara legal namun tetap merugikan negara.

Bhima menjabarkan lima modus penghindaran pajak yang paling sering dilakukan. Pertama, pengalihan laba atau transfer pricing, yaitu memindahkan keuntungan dari negara pajak tinggi ke negara pajak rendah melalui biaya royalti atau harga transfer.

Kedua, pendirian perusahaan cangkang di negara surga pajak seperti Bermuda atau Luxembourg untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah.

Ketiga, penggunaan utang antarperusahaan. Perusahaan induk di Indonesia meminjam dana dari anak usaha di luar negeri untuk memanfaatkan beban bunga sehingga laba kena pajak berkurang.

Keempat, pemanfaatan kredit dan insentif pajak, termasuk kerugian operasional tahun sebelumnya, sehingga kewajiban pajak semakin kecil.

Kelima, manipulasi laporan keuangan, seperti menunda pendapatan atau membesar-besarkan biaya agar laba terlihat rendah.

Bhima memperingatkan, praktik ini menciptakan ketidakadilan sekaligus menggerus potensi penerimaan negara. Ia menyebut pekerja biasa harus bekerja 100 tahun untuk menyamai penghasilan tahunan segelintir orang superkaya di Indonesia.

Ia menegaskan jika kekayaan 50 orang terkaya dibagi rata untuk seluruh pengangguran, masing-masing akan menerima Rp10,4 juta.

Bhima mendorong pemerintah segera menegakkan hukum dan mengenakan pajak kekayaan minimal 2 persen. Menurut hitungan CELIOS, langkah ini berpotensi menambah pendapatan negara Rp492,86 miliar per tahun untuk mendanai program kesejahteraan rakyat.

Baca juga :  IHSG Rontok 2,5%, Saham Konglomerat Tersungkur

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments