Energi Juang News, Jakarta– Krisis agraria di Indonesia semakin menajam. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis laporan terbaru yang mengungkapkan ketimpangan penguasaan tanah selama satu dekade terakhir terus memburuk.
Dalam periode 2014–2024, tercatat 3.234 konflik agraria dengan luasan penggusuran mencapai 7,4 juta hektar. Akibatnya, sekitar 1,8 juta keluarga kehilangan tanah, yang bagi mereka bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sumber kehidupan dan identitas.
Data KPA yang dibagikan melalui media sosial Fajar Sumatera menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Sebanyak 26,8 juta hektar tanah dikuasai hanya oleh 60 keluarga terkaya di Indonesia. Lebih mencengangkan lagi, 1 persen kelompok elit menguasai 58 persen tanah dan kekayaan alam nasional, sementara mayoritas rakyat hanya memperebutkan sisa lahan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib petani. Sebanyak 17,25 juta keluarga petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Luasan ini tidak mencukupi untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Buruh tani bahkan hanya memperoleh pendapatan harian Rp62–75 ribu, setara Rp1,5 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketimpangan semakin terlihat ketika melihat penguasaan korporasi. Perusahaan perkebunan menguasai 17 juta hektar lahan, tambang 9,1 juta hektar, dan korporasi kehutanan 34,18 juta hektar. Rakyat kecil harus hidup di lahan sempit, sementara korporasi menikmati konsesi puluhan juta hektar.
KPA mencatat bahwa 58 persen desa miskin berada di kawasan yang tumpang tindih dengan klaim kehutanan maupun konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Ini menunjukkan bahwa kemiskinan yang dialami masyarakat bukanlah kebetulan, melainkan akibat kebijakan negara yang lebih memihak korporasi ketimbang rakyat.
KPA menegaskan, satu-satunya jalan keluar adalah melaksanakan reforma agraria sejati. Bukan sebatas proyek sertifikasi tanah atau retorika politik, melainkan redistribusi tanah secara adil bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat.
Rilis ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Selama ketimpangan agraria dibiarkan, konflik, penggusuran, dan penderitaan rakyat akan terus terjadi. Ketimpangan ini bukan hanya soal tanah, melainkan soal keadilan sosial yang hingga kini belum ditepati negara.
Energi Juang News



