Energi Juang News, Jakarta-Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah, mengungkapkan keprihatinan terhadap penahanan para aktivis. Menurut dia, para aktivis tidak bermaksud memusuhi negara.
Hal itu dia ungkapkan ketika bersama sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025).
Kedatangan mereka untuk menjenguk sejumlah aktivis yang ditahan usai demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Dalam rombongan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional, di antaranya Lukman Hakim Saifuddin, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.
Para tersangka yang dituduh dengan pasal penghasutan ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.
Sinta Nuriyah menilai para aktivis tersebut merupakan anak bangsa yang ingin mewujudkan Indonesia berdaulat sekaligus bebas berpendapat.
“Karena itu, dengan adanya itu, mereka mencoba, mereka telah melakukan itu, tetapi ternyata ada kesalahpahaman,” kata Sinta.
“Mungkin dengan ada satu dua kata yang sedikit melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini,” tambahnya.
Sinta kembali menekankan para aktivis itu sesungguhnya berjuang demi kemanusiaan dan kepentingan bangsa.
Ia juga berharap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama kawan-kawannya segera dibebaskan. “Inilah tujuan kami, Gerakan Nurani Bangsa, datang kemari untuk meluruskan semuanya itu dan membebaskan semuanya itu,” tegas Sinta.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menuturkan GNB telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
“(Dalam surat itu) intinya adalah kami berharap mereka-mereka yang melakukan demonstrasi, unjuk rasa secara damai, mudah-mudahan bisa segera dibebaskan,” ujar Lukman. Meski demikian, Lukman menekankan apabila penyidik memiliki pandangan berbeda, para aktivis tetap harus dijamin hak asasi manusianya, baik dalam proses hukum maupun melalui mekanisme penangguhan penahanan.
Redaksi Energi Juang News



