Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaPolitikPenjarakan Aktivis di Kediri, Polisi Pakai Taktik Otoriter

Penjarakan Aktivis di Kediri, Polisi Pakai Taktik Otoriter

Energi Juang News, Jakarta-Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi penangkapan seorang pelajar sekolah dan dua aktivis di Kota Kediri.

Dia nenegaskan, penangkapan pelajar berinisial FZ di Kediri dengan alat bukti beberapa buku menunjukkan taktik pemolisian yang otoriter.

“Polisi akan terus mencari kambing hitam atas kegagalan menjaga keamanan selama demonstrasi akhir Agustus lalu dan mengungkap dalangnya. FZ ini pelajar yang cerdas dan hanya menyatakan pikirannya dalam tulisan,” ujar Usman, baru-baru ini.

Sebelum FZ, polisi di Kediri telah menangkap Saiful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Penangkapan ketiga orang ini merupakan preseden buruk ketika upaya reformasi kepolisian tengah kembali dijanjikan.

Tidak hanya menangkap FZ, yang juga dikenal sebagai pegiat literasi, polisi juga menyita buku-buku miliknya.

Usman menegaskan, tindakan ini menunjukkan pola pikir aparat yang masih curiga pada pemikiran dan literasi, seolah membaca dan berpikir kritis adalah ancaman.

Demikian pula dengan penangkapan Saiful dan Shelfin, yang dijerat Pasal 160 KUHP yakni penghasutan terkait kerusuhan di Kediri, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Tuduhan ini berlebihan dan justru memperkuat stigma bahwa negara kerap menggunakan hukum untuk membungkam aktivis yang kritis dan menyuarakan keresahan rakyat atas kebijakan negara yang tidak adil,” ujarnya.

Fakta yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa Saiful dan Shelfin bukan penghasut kerusuhan seperti yang dituduhkan. Mereka hanya mengutarakan keresahan dan tuntutan publik, termasuk menyoroti kematian tragis Affan Kurniawan yang dilindas mobil lapis baja Brimob di Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Sikap represif dan kriminalisasi aparat dalam kasus ini jelas keliru. Polisi tidak seharusnya menargetkan, apalagi melakukan kriminalisasi aktivis yang menuntut keadilan. Sikap ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi para aktivis dan keluarga, tapi juga mengirim pesan bahwa menyuarakan keadilan bisa berujung penjara dan ancaman lainnya.

Baca juga :  Hasil Sementara PSU Pilkada Papua: Paslon Dukungan PDI Perjuangan Unggul

“Apabila praktik kriminalisasi ini dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak berkumpul yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia.
Kepolisian Kota Kediri harus segera melepaskan FZ, Saiful dan Shelfin dari tahanan sekaligus menghentikan proses hukum atas mereka tanpa kecuali. Polisi juga harus membebaskan semua warga yang ditangkap hanya karena berunjuk rasa,” tegas Usman.

“Menjadi kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga yang menggunakan hak untuk berekspresi dan berkumpul, bukan menjadikan mereka korban kriminalisasi,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments