Energi Juang News, Jakarta– Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Rizal mengkritisi ketimpangan kebijakan fiskal yang dialami pelaku usaha digital lokal, khususnya UMKM, dibanding perusahaan asing.
Dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025), Faisol menyebut perbedaan perlakuan pajak itu tidak hanya memberatkan UMKM, tetapi juga mengurangi penerimaan negara.
Menurutnya, UMKM lokal yang berjualan di platform e-commerce harus menanggung kewajiban pajak ganda. Mereka dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan serta PPN 11 persen. Aturan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
“Pelaku usaha digital asing justru lebih ringan. Mereka hanya membayar PPN digital 11 persen tanpa kewajiban PPh,” jelas Faisol.
Ia menilai ketimpangan fiskal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak adil. UMKM dalam negeri semakin terbebani, sementara perusahaan asing bisa beroperasi lebih leluasa.
“Bukan hanya soal persaingan tidak sehat, tapi juga negara dirugikan karena kehilangan potensi pajak,” tegasnya.
Kebijakan perpajakan digital memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah sebelumnya menerapkan pungutan PPN untuk perusahaan asing yang menjual layanan digital di Indonesia. Namun, aturan ini belum menyentuh kewajiban PPh.
Faisol menegaskan, perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan pajak lebih berkeadilan. UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional seharusnya tidak menanggung beban fiskal lebih berat dibanding korporasi asing.
“Jika kondisi ini dibiarkan, UMKM akan semakin tertekan. Padahal kontribusi mereka terhadap ekonomi sangat besar,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan perpajakan digital agar tidak hanya berpihak pada investor asing, tetapi juga melindungi pelaku usaha lokal.
Redaksi Energi Juang News



