Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaPolitikMiliter Masuk Ruang Siber, Ancaman Baru bagi Demokrasi di Era Prabowo-Gibran

Militer Masuk Ruang Siber, Ancaman Baru bagi Demokrasi di Era Prabowo-Gibran

Energi Juang News, Jakarta– Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat catatan serius dari aktivis hak asasi manusia. Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menyoroti keterlibatan militer dalam ruang digital yang dinilai mengancam hak-hak warga sipil.

Kritik ini muncul setelah revisi Undang-Undang TNI disahkan DPR pada Maret 2025. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa operasi militer selain perang (OMSP) mencakup penanggulangan ancaman siber.

Menurut Wahyudi, rumusan itu keliru karena menjadikan ancaman digital sebagai domain militer. “Seharusnya pertahanan siber baru melibatkan militer saat konflik antar-negara, bukan dalam konteks sipil,” ucapnya dalam diskusi hukum di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025).

Ruang Sipil Terancam

Wahyudi menjelaskan, penggunaan diksi “membantu” dalam UU TNI membuka ruang intervensi militer terlalu jauh. Padahal, pengelolaan keamanan digital seharusnya tetap menjadi ranah sipil. “Kebijakan ini justru rawan disalahgunakan,” tambahnya.

Proses revisi UU TNI sendiri berlangsung kilat, hanya dua pekan, dan sempat memicu protes publik. Banyak pihak menilai pembahasan minim partisipasi dan UU itu kini menjadi salah satu yang paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Kritik pada RUU Keamanan Siber

Tak berhenti di situ, Wahyudi juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Draf awal RUU ini juga mengusulkan pelibatan militer dalam penegakan hukum siber.

“Padahal ketahanan siber lebih soal resiliensi, bukan pertahanan. Itu wilayah sipil, bukan militer,” tegasnya. Ia khawatir, RUU ini hanya berorientasi pada keamanan negara, bukan perlindungan warga.

Menurutnya, kebijakan siber seharusnya human-centric, bukan state-centric. “Sebab korban dari serangan siber pada akhirnya tetap manusia,” ucapnya.

Posisi DPR dan Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU KKS masih tahap harmonisasi lintas kementerian. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan draf tersebut belum resmi masuk ke DPR.

Baca juga :  Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang

“Karena belum ada pembahasan formal, isi draf masih bersifat awal,” katanya. Publik pun diminta menunggu proses resmi sebelum memberikan penilaian final.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments