Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaPolitikUU TNI Digugat: Koalisi Sipil Nilai Ada Upaya Kembalikan Dwifungsi Militer

UU TNI Digugat: Koalisi Sipil Nilai Ada Upaya Kembalikan Dwifungsi Militer

Energi Juang News, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/10/2025).
Mereka menilai UU TNI baru itu berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dan mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi roh reformasi 1998.

Dalam pernyataan resminya, koalisi menegaskan bahwa penyusunan UU tersebut minim partisipasi publik dan sarat ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi. “UU ini justru mengikis semangat reformasi sektor keamanan,” tulis mereka.

Permohonan ke MK diajukan oleh delapan pemohon yang terdiri atas lima organisasi dan tiga individu. Kelima organisasi tersebut adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK, sedangkan pemohon individu berasal dari kalangan peneliti dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Koalisi menyoroti lima pasal utama yang dinilai bermasalah dan perlu dibatalkan:

  1. Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15.
    Memberi kewenangan TNI menangani pemogokan dan konflik komunal, serta ancaman siber. Frasa multitafsir ini dianggap membuka peluang intervensi militer dalam urusan sipil dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah aparat sipil.
  2. Pasal 7 ayat (4).
    Menghapus kewenangan DPR dalam mengawasi operasi militer selain perang (OMSP). Pendelegasian pelaksanaan OMSP ke Peraturan Presiden dianggap mengaburkan kontrol politik dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Pasal 47 ayat (1).
    Memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil seperti di Kejaksaan Agung, Sekretariat Presiden, dan BNN. Koalisi menilai aturan ini membuka jalan bagi kembalinya Dwifungsi TNI.
  4. Pasal 53.
    Memperpanjang usia pensiun perwira tinggi hingga 63 tahun, yang dianggap menghambat regenerasi dan memperkuat budaya feodal dalam struktur militer.
  5. Pasal 74.
    Menunda penerapan Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan sipil. Koalisi menilai hal ini memperpanjang impunitas militer dan melemahkan prinsip equality before the law.

Koalisi meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut karena dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan kontrol sipil atas militer. “Jika tidak dibatalkan, UU ini menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia,” tegas mereka.

Baca juga :  Relawan Jokowi Tak Ubahnya Domba Yang Diperbudak Majikan
Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments