Energi Juang News, Jakarta— Pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan terhadap game online PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) setelah peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa akan dilakukan diskusi mendalam untuk mengambil langkah terbaik yang mengutamakan perlindungan anak-anak dari efek negatif game ini.
Arifah menyampaikan pentingnya penguatan literasi digital dan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak agar mereka tidak terpengaruh hal-hal negatif, termasuk dari game yang menampilkan kekerasan. Menurutnya, bermain game secara berlebihan dapat menurunkan prestasi belajar, motivasi, dan konsentrasi siswa di sekolah.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hasil kajian timnya yang menemukan unsur kekerasan dan kriminal dalam PUBG, sehingga game ini masuk kategori usia 18 tahun ke atas. Pemerintah juga telah mengatur regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital yang mewajibkan pembatasan usia dan verifikasi pengguna pada platform digital.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong pemerintah untuk mencari solusi membatasi pengaruh negatif game online terhadap anak-anak. Pembatasan akan fokus pada game bergenre perang dengan senjata api, seperti PUBG, yang mudah dipelajari dan dianggap dapat menimbulkan kebiasaan kekerasan yang buruk secara psikologis.
Di sisi lain, anggota DPR menekankan perlunya kajian objektif yang melibatkan para ahli untuk memastikan langkah pembatasan benar-benar berdampak positif dan disertai pengawasan serta edukasi yang memadai. Mereka juga menyoroti pentingnya pendekatan menyeluruh yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat demi membentengi generasi muda dari pengaruh negatif game online.
Redaksi Energi Juang News



