Energi Juang News, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini langsung memecahkan perdebatan soal peran polisi dalam jabatan sipil. MK secara tegas melarang Kapolri menempatkan polisi aktif di jabatan sipil, kecuali jika sudah pensiun atau resmi mengundurkan diri dari kepolisian.
Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian, menyoroti banyaknya praktik penempatan polisi aktif di posisi strategis sipil seperti Ketua KPK, Kepala BNN, dan jabatan sejenis. Hakim menyatakan, frasa penjelasan dalam UU itu menimbulkan ketidakjelasan hukum yang berdampak pada seleksi pejabat publik.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pengisian jabatan sipil harus menerapkan prinsip netralitas dan meritokrasi. Hakim Ridwan Mansyur menambahkan, ketidakpastian aturan telah merugikan profesional sipil dan menurunkan kualitas demokrasi. Perintah MK ini menjadi titik balik, mengakhiri tradisi rangkap jabatan polisi aktif di lembaga-lembaga sipil.
Keputusan MK diharap mampu menguatkan keadilan, membuka peluang karier ASN, dan menjaga integritas negara dalam penyelenggaraan jabatan publik. Kini, polisi yang ingin menduduki posisi sipil wajib pensiun terlebih dahulu.
Langkah MK mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat madani, yang selama ini menuntut pembatasan jabatan rangkap agar demokrasi lebih sehat dan pelayanan publik lebih transparan.
Redaksi Energi Juang News



