Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kabar gembira muncul dari Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan, tanpa harus mendapat izin berusaha dari pemerintah pusat.
Memang, dalam putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 itu, MK mengatakan bahwa izin itu tidak diperlukan dengan syarat pembukaan lahan tersebut bukan untuk tujuan komersial.
Putusan MK itu merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
MK menyatakan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan MK ini merupakan angin segar bagi pengakuan hak masyarakat adat yang tinggal dan berkegiatan di kawasan hutan. Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan tak terjegal lagi oleh larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.
Hal itu bermakna juga, norma yang melarang masyarakat adat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan.
Putusan MK ini di satu sisi adalah angin pembebasan bagi masyarakat adat atau petani yang tinggal di hutan. Di sisi lain, putusan ini seakan menghajar pemerintah maupun oligarki yang selalu mengabaikan masyarakat penghuni kawasan hutan.
Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bertekad melakukan penguasaan kembali hingga 4 juta hektare lahan. Namun, ada hal penting yang diabaikan pemerintah.
Jutaan hektare lahan itu pada umumnya telah ditinggali dan menjadi tempat penghidupan masyarakat adat selama puluhan tahun.
Data BPS 2019 mengungkapkan, ada 42.471 desa di dalam atau sekitar kawasan hutan. Data Sensus Pertanian BPS 2023 pun mengonfirmasi hal itu. BPS mencatat ada 2,19 juta petani gurem di wilayah kawasan hutan.
Artinya, desa-desa itu harus dikosongkan oleh rakyat apabila negara melalui Satgas PKH melakukan penguasaan.
Nah, putusan MK itu bisa membatalkan niatan pemerintah untuk terus mengabaikan masyarakat adat penghuni hutan. Kesalahan kebijakan kehutanan pemerintah selama ini, yang mengabaikan keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan di kawasan hutan bisa terhenti.
Bisa dimaknai, putusan MK itu, adalah tamparan bagi pemerintah dan oligarki yang abai terhadap masyarakat adat penghuni hutan.
Redaksi Energi Juang News



