Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaPergerakanRespons Bencana Sumatra, GMNI Dorong Ekologi Politik di Panggung Nasional

Respons Bencana Sumatra, GMNI Dorong Ekologi Politik di Panggung Nasional

Energi Juang News, Bali- Pengukuhan kepengurusan baru DPP GMNI Periode 2025–2028 di Denpasar, Bali, menjadi penanda babak baru peran politik mahasiswa di tingkat nasional. Di tengah rangkaian bencana ekologis di Sumatra, organisasi ini memilih menjadikan ekologi politik sebagai lensa utama untuk membaca arah pembangunan dan menagih konsistensi negara terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.​

Pengukuhan DPP GMNI dan Momentum Baru

DPP GMNI resmi mengukuhkan kepengurusan nasional periode 2025–2028 dalam agenda yang digelar di Denpasar, Bali, pada 15–17 Desember 2025. Pengukuhan ini dimaknai bukan sekadar pergantian struktur, tetapi konsolidasi politik mahasiswa untuk terlibat lebih dalam dalam desain pembangunan yang berkeadilan sosial dan berkelanjutan.​

Ketua Umum DPP GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menempatkan momen ini sebagai kesempatan untuk mempertegas orientasi organisasi pada ekonomi kerakyatan yang berpihak pada rakyat kecil dan lingkungan hidup. GMNI ingin menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa tidak cukup hanya sibuk dengan dinamika internal, tetapi harus hadir di ruang publik sebagai kekuatan ide dan gerakan.​

Bencana Sumatra dan Alarm Ekologis

Rangkaian bencana di berbagai wilayah Sumatra dibaca GMNI sebagai alarm keras atas rapuhnya tata kelola sumber daya alam selama ini. Longsor, banjir, dan bencana ekologis lain tidak lagi dilihat sebagai kejadian alam semata, melainkan konsekuensi dari perubahan bentang alam, deforestasi, dan ekspansi industri ekstraktif yang dibiarkan berlarut.​

GMNI menilai situasi ini sebagai refleksi penting bahwa pembangunan yang abai pada daya dukung lingkungan pada akhirnya akan berbalik menjadi krisis kemanusiaan. Karena itu, Sumatra dijadikan contoh konkret bagaimana kebijakan ekonomi tanpa perspektif ekologi politik dapat berujung pada kerentanan hidup jutaan warga.​

Baca juga : PA GMNI Peringatkan “Retakan Moral” di Balik Stabilitas Ekonomi Indonesia

Ekologi Politik dan Pasal 33 UUD 1945

Dalam pernyataannya, Risyad menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus dibaca ulang dengan menambahkan dimensi ekologis yang kuat. Perekonomian nasional tidak cukup hanya diatur untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di atas kertas, tetapi harus memastikan keberlanjutan alam sebagai prasyarat kesejahteraan lintas generasi.​

Paradigma ekologi politik yang diusung GMNI menempatkan relasi kuasa, penguasaan sumber daya, dan dampak ekologis sebagai satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Dengan cara pandang ini, kritik terhadap model pembangunan ekstraktif menjadi bagian dari upaya mengembalikan roh Pasal 33 sebagai dasar ekonomi yang demokratis, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat banyak.​

Ekonomi Hijau dan Tanggung Jawab Negara

GMNI mendorong percepatan agenda ekonomi hijau yang tidak berhenti pada jargon investasi hijau atau proyek berlabel “green”, tetapi menyentuh pembatasan tegas terhadap industri perusak lingkungan. Model ekonomi hijau yang diserukan adalah ekonomi yang mengoreksi ketimpangan struktural, memulihkan ruang hidup warga, dan membuka lapangan kerja yang layak tanpa mengorbankan hutan, sungai, dan pesisir.​

Dalam kerangka ini, negara didesak untuk tidak lagi mentolerir legalisasi bencana ekologis melalui izin yang longgar, pengawasan lemah, dan impunitas bagi pelaku perusakan alam. Penegakan Pasal 33 dipahami sebagai kewajiban politik untuk memastikan kekayaan alam dikelola dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.​

GMNI sebagai Mitra Strategis dan Mitra Kritis

Risyad menegaskan bahwa GMNI siap menjadi mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, dan partisipasi aktif kader di berbagai sektor pembangunan. Kekuatan intelektual mahasiswa diharapkan mampu memperkaya rumusan kebijakan, terutama di bidang reformasi ekonomi, tata kelola sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan.​

Namun, GMNI juga menegaskan tidak akan melepaskan peran sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab. Ketika ada kebijakan yang tidak sejalan dengan asas kekeluargaan, mengabaikan keadilan ekologis, atau gagal menghadirkan kemakmuran nyata bagi rakyat, GMNI berkomitmen menyampaikan kritik berbasis kajian dan menawarkan alternatif kebijakan.​

Ruang Peran Mahasiswa ke Depan

Pengukuhan DPP GMNI Periode 2025–2028 sekaligus membuka ruang konsolidasi kader untuk turun langsung mengorganisir gerakan di akar rumput. Di tengah krisis iklim dan ketimpangan ekonomi, mahasiswa didorong untuk tidak hanya hadir sebagai komentator, tetapi sebagai penggerak yang menghubungkan advokasi kebijakan dengan kerja-kerja komunitas di lapangan.​

Dengan menjadikan ekologi politik sebagai paradigma, GMNI mencoba menjembatani diskursus besar soal Pasal 33, ekonomi hijau, dan keadilan sosial dengan pengalaman konkret masyarakat yang terdampak bencana. Dari Sumatra hingga daerah lain, organisasi ini ingin memastikan bahwa suara korban, petani, nelayan, dan kelompok rentan ikut menentukan arah pembangunan nasional.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments