Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaInternasionalEks PM Korsel Han Duck Soo Dipenjara 23 Tahun, Terbukti Ikut Dalangi...

Eks PM Korsel Han Duck Soo Dipenjara 23 Tahun, Terbukti Ikut Dalangi Darurat Militer

Energi Juang News, Seou- Han Duck Soo, mantan Perdana Menteri Korea Selatan, menerima vonis berat: 23 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penetapan darurat militer oleh eks Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Putusan itu menandai akhir perjalanan politik panjang Han, yang kini berbalik menjadi tragedi hukum di negaranya.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Hakim Lee Jin Gwan menyatakan Han telah “mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir,” seperti dikutip dari AFP, Rabu (21/1/2026).

“Kami menjatuhkan hukuman 23 tahun terhadap terdakwa,” ucap hakim Lee saat membacakan putusan pada hari yang sama. Hukuman itu delapan tahun lebih lama dibanding tuntutan jaksa, memperlihatkan keseriusan pengadilan menindak keterlibatan pejabat tinggi negara dalam krisis konstitusional tersebut.

Deklarasi Darurat Militer Disamakan dengan Pemberontakan

Menurut hakim Lee, dekrit darurat militer yang dikeluarkan Yoon atas persetujuan Han bertujuan untuk “menggulingkan tatanan konstitusional” dan secara hukum bisa disamakan dengan tindakan pemberontakan.

Langkah Yoon yang mengejutkan publik itu memicu pengerahan pasukan bersenjata ke gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum. Tabir politik Korea Selatan sempat terguncang keras sebelum parlemen, yang kala itu dikuasai oposisi, memveto kebijakan militer tersebut.

Dampak Politik dan Kejatuhan Tokoh-Tokoh Kunci

Setelah darurat militer dibatalkan, Mahkamah Konstitusional mencabut jabatan Yoon pada April tahun lalu. Keputusan itu membuka jalan bagi pemilu dini, dua bulan lebih cepat dari jadwal. Han pun menjadi salah satu dari sejumlah mantan pejabat tinggi yang ikut terseret ke kursi pesakitan.

“Terdakwa memainkan peran penting dalam upaya pemberontakan itu, memastikan kepatuhan formal terhadap prosedur yang mendukung tindakan Yoon,” tegas hakim Lee dalam persidangan yang disiarkan televisi lokal.

Hakim juga menekankan, meski Han sempat “menyuarakan keprihatinan,” ia gagal menentang secara tegas ataupun mendorong kabinetnya membujuk Yoon mengurungkan rencana tersebut.

Bantahan dan Karier Politik yang Kandas

Selama proses persidangan, Han Duck Soo membantah tudingan bahwa dirinya membantu atau mendukung penerapan darurat militer. Setelah Yoon dimakzulkan, Han sempat menjabat presiden sementara dan menjadi kandidat kuat konservatif untuk pemilu berikutnya. Namun, ambisinya kandas saat partai pendukung Yoon menolak mencalonkan dirinya, membuat karier politik Han tamat sebelum waktunya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments