Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
BerandaPolitikKomisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Tak Langgar Prosedur

Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Tak Langgar Prosedur

Energi Juang News, Jakarta- Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak melanggar prosedur hukum apa pun.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson merespons langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dasar Hukum dan Proses Pemilihan Adies Kadir di DPR

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Minggu (8/2).

Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru tanpa dasar yang jelas. Soedeson menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan diterima hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Situasi tersebut membuat DPR harus bergerak cepat karena tenggat waktu pengisian jabatan hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026.

Baca juga : Kontroversi Iuran BoP Rp16,8 Triliun: DPR Belum Disentuh

“Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Soedeson.

Terkait kualifikasi, Soedeson menegaskan Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK. Ia juga menyebut proses tersebut merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.

Baca juga :  Empat Anggota DPR Ini Disanksi Oleh MKD DPR

Karena itu, ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penunjukan Adies. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya.

Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama dengan yang Komisi III laksanakan saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.

Soal Kewenangan DPR dan Laporan CALS ke MKMK

Soedeson pun meminta seluruh pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak sepatutnya diintervensi oleh lembaga lain.

“UUD dan undang-undang dengan jelas menyebut DPR memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama hakim konstitusi. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku di DPR,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson mempertanyakan substansi laporan yang diajukan ke MKMK.

Menurut dia, MKMK berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat, sementara Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugas.
“MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik. Pak Adies Kadir belum bekerja. Jadi jangan sampai kewenangan MKMK melebar ke hal-hal di luar ranah etik,” ucapnya.

Ia juga menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain. Soedeson mengibaratkan peran MKMK serupa dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

“MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya menangani persoalan etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga :  Gus Falah: Putusan MK Buat Demokrasi Jakarta Gagal Dikebiri Oligarki

“Kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments