Energi Juang News, Jakarta- Polda Metro Jaya menyoroti tren baru penyalahgunaan gas di ruang publik dan tempat hiburan di Jakarta. Peringatan ini muncul setelah maraknya penggunaan whipped cream berisi gas tawa yang populer dengan sebutan whip pink di kalangan anak muda.
Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Balon Helium dan Whip Pink
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan kembali bahaya penyalahgunaan gas helium yang kini sering muncul bersamaan dengan penjualan whip pink di sejumlah lokasi. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah gas yang lazarnya dipakai di industri kuliner dan kebutuhan lain itu berubah fungsi menjadi alat untuk mencari sensasi euforia sesaat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gas yang beredar dalam bentuk tabung-tabung kecil itu memiliki kandungan serupa dengan whip pink. “Wujudnya itu nitrous oxide atau N2O,” kata Budi pada Ahad, 8 Februari 2026. Ia menekankan bahwa kemasan dan cara jualnya boleh jadi berbeda, namun efek yang diincar pengguna tetap sama, yakni rasa ringan dan teler singkat yang justru berpotensi merusak tubuh.
Baca juga : Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Reza Arap dan Teman Dekat Lula Lahfah
Menurut Budi, gas nitrogen yang terdapat pada helium maupun whip pink dapat memicu gangguan serius ketika seseorang menghirupnya secara sengaja. Penggunaan berulang dan tanpa pengawasan dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan pasokan oksigen ke otak yang berujung kehilangan kesadaran, kerusakan saraf, bahkan kematian.
Status Hukum dan Keterbatasan Penindakan Polisi
Budi mengakui aparat belum bisa langsung menarik seluruh peredaran tabung helium dan produk whip pink dari pasaran saat ini. Gas tersebut masih tercatat sebagai bagian dari produk legal, terutama sebagai pendorong krim kocok di industri makanan dan untuk kebutuhan tertentu di bidang lain.
“Maka dari itu kami mengimbau tidak ada penyalahgunaan,” tutur Budi. Ia menegaskan, polisi hanya dapat melakukan razia atau penyitaan ketika menemukan praktik penggunaan gas tersebut sebagai inhalan untuk tujuan rekreasional, bukan saat dipakai sesuai peruntukannya. Sejauh ini, pendekatan yang diambil Polda Metro Jaya lebih mengarah ke edukasi dan pencegahan, sembari menunggu dasar hukum yang lebih tegas terkait pengawasan gas nitrous oxide.
Dorongan Regulasi Baru untuk Gas N2O
Dalam pernyataan sebelumnya, Budi menyebut jajaran kepolisian telah mendorong lahirnya aturan khusus yang mengendalikan peredaran produk berbasis gas tawa tersebut. “Semoga ada regulasi dari lembaga berkompeten untuk mengatur gas N2O ini,” ujar Budi pada Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Polda Metro Jaya menilai aturan itu penting untuk menutup celah penyalahgunaan, serupa dengan pengaturan terhadap zat etomidate yang pernah dipakai dalam cairan vape sebelum kemudian dilarang. Regulasi yang jelas akan mempermudah aparat menindak pelanggaran sekaligus memberikan batas yang tegas bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan produk yang mengandung nitrous oxide.
Sikap BNN soal Gas Tawa dan Potensi Jadi Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang secara spesifik melarang peredaran gas nitrous oxide di Indonesia. Kondisi tersebut membuat produk berbasis gas tawa masih bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa mekanisme pengawasan ketat seperti narkotika. “Produk ini dijual bebas,” kata Suyudi.
Meski begitu, pemerintah melalui BNN terus mengkaji dampak penyalahgunaan gas tawa yang mulai muncul sebagai tren baru, terutama di kalangan remaja dan anak muda yang mencari efek mabuk instan. Suyudi membuka peluang untuk memasukkan nitrous oxide ke dalam golongan narkotika apabila kajian menunjukkan risiko kesehatan dan sosial yang cukup besar. “Terbuka kemungkinan dilarang,” ucap Suyudi, merujuk pada pola yang sama ketika otoritas memasukkan etomidate sebagai zat yang dilarang pada produk vap.
Redaksi Energi Juang News



