BerandaPergerakanDPP GMNI: Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Jangan Korbankan Pembangunan Desa Secara...

DPP GMNI: Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Jangan Korbankan Pembangunan Desa Secara Holistik

Energi Juang News, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) merespons kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 58,03 persen dana desa tahun 2026 untuk implementasi program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Tertinggal, Frimus Nababan,  mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan pembangunan desa secara menyeluruh. Frimus menegaskan bahwa desa bukan sekadar unit administratif, melainkan fondasi utama kekuatan bangsa.

“Bung Karno pernah menegaskan desa merupakan salah satu benteng pertahanan negara. Desa yang kuat secara ekonomi, sosial, dan budaya adalah prasyarat bagi kokohnya kedaulatan nasional,” tegas Frimus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

DPP GMNI menegaskan, semangat membangun koperasi tentu sejalan dengan gagasan ekonomi kerakyatan yang diwariskan Bung Karno. Namun pembangunan desa sepatutnya tidak boleh direduksi hanya pada satu instrumen kebijakan.

Sebab, sambung Frimus, desa membutuhkan pendekatan holistik yang meliputi beragam sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan pemuda, hingga penguatan kelembagaan desa.

DPP GMNI menilai, alokasi sebagian besar dana desa memang menunjukkan keberpihakan pemerintah pada penguatan koperasi desa. Namun, jika tidak diimbangi dengan perencanaan partisipatif dan kebutuhan riil masyarakat desa yang beragam, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan prioritas pembangunan.

“Desa memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Jangan sampai kebijakan yang seragam justru mengabaikan kebutuhan spesifik tiap desa, mulai dari akses air bersih, perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, hingga dukungan bagi petani dan nelayan,” lanjut Frimus.

DPP GMNI juga mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi KDKMP tidak bersifat top-down, melainkan berbasis musyawarah desa dan prinsip gotong royong. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan program tersebut.

Baca juga :  Institut Sarinah Mengutuk Serangan Militer AS dan Israel ke Iran: Stop Menjadi Cowboy Geopolitik!

Sebagai organisasi yang berlandaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat kecil. Pembangunan desa yang holistik dan berkelanjutan, menurut DPP GMNI, adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Bung Karno.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa dana desa benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan rakyat, bukan sekadar realisasi program administratif. Desa yang maju, mandiri, dan berdaulat adalah benteng pertahanan bangsa yang sesungguhnya,” pungkas Frimus.

Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026, dari total pagu dana desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sekitar Rp 34,57 triliun dialihkan untuk implementasi KDKMP. Sementara itu, Rp 25 triliun sisanya dialokasikan untuk kebutuhan lain di desa.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments