Energi Juang News, Jakarta- Dalam negara demokrasi, kritik dari media bukanlah ancaman terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tetap berjalan sesuai koridor konstitusi. Namun, ketika kritik media mulai dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas pemerintahan, muncul pertanyaan penting: apakah yang sedang dihadapi pemerintah adalah krisis komunikasi, atau justru kegelisahan terhadap fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan?
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik terhadap pemberitaan media yang dinilai terlalu menonjolkan sisi negatif pemerintahan. Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap framing media. Akan tetapi, jika kecenderungan ini berkembang menjadi upaya mendeligitimasi kritik pers atau mendorong media agar hanya menampilkan narasi positif, maka hal tersebut patut dibaca sebagai gejala yang lebih serius dalam hubungan antara negara dan kebebasan pers.
Pers dalam sistem demokrasi tidak didesain menjadi alat promosi pemerintah. Pers justru menjalankan fungsi watchdog, yaitu mengawasi jalannya kekuasaan agar tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Pers Bukan Humas Negara
Dalam teori Libertarian Press Theory yang dikemukakan Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm dalam Four Theories of the Press (1956), pers memiliki kebebasan untuk mengawasi pemerintah, mengkritik kebijakan publik, dan menyediakan informasi yang beragam kepada masyarakat. Pemerintah bukanlah pihak yang menentukan apa yang layak diberitakan.
Sebaliknya, dalam sistem Authoritarian Press Theory, media ditempatkan sebagai instrumen negara yang harus mendukung penguasa serta menghindari kritik terhadap pemerintah. Model ini berkembang pada rezim-rezim yang menempatkan stabilitas politik di atas kebebasan informasi.
Indonesia pasca-Reformasi secara normatif memilih sistem pers yang bebas sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ketika muncul ekspektasi agar media lebih banyak menampilkan “berita baik” daripada kritik, publik perlu waspada agar orientasi tersebut tidak bergeser menuju logika pers otoritarian secara perlahan.
Masalahnya bukan pada kritik pemerintah terhadap media. Kritik adalah hak setiap warga negara, termasuk presiden. Persoalannya muncul ketika kritik tersebut disertai upaya membentuk standar bahwa pemberitaan ideal adalah pemberitaan yang mendukung pemerintah.
Agenda Setting: Siapa yang Berhak Menentukan Isu?
McCombs dan Shaw (1972) melalui teori Agenda Setting menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat. Media memang tidak selalu berhasil menentukan bagaimana publik berpikir, tetapi media sangat berhasil menentukan tentang apa publik berpikir.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki agenda politik yang ingin disampaikan kepada masyarakat. Setiap pemerintahan berusaha membangun citra keberhasilan melalui berbagai strategi komunikasi, konferensi pers, media sosial, hingga program publikasi.
Ketika agenda pemerintah bertemu dengan agenda media, sering kali muncul benturan kepentingan.
Pemerintah ingin publik berbicara mengenai keberhasilan pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi, atau program-program strategis nasional. Sebaliknya, media juga memiliki kewajiban memberitakan persoalan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kegagalan kebijakan, maupun kritik masyarakat.
Di sinilah independensi media diuji. Apabila media mengikuti sepenuhnya agenda pemerintah, maka fungsi kontrol publik akan melemah. Sebaliknya, apabila pemerintah terus berusaha menggeser agenda media agar selaras dengan kepentingan politiknya, maka ruang demokrasi akan mengalami penyempitan secara perlahan.
Dalam perspektif Agenda Setting, perdebatan antara pemerintah dan media bukan sekadar soal pemberitaan positif atau negatif, melainkan perebutan pengaruh mengenai isu mana yang layak menjadi perhatian publik.
Media Mengonstruksi Realitas, Bukan Sekadar Memotret
Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam The Social Construction of Reality menjelaskan bahwa realitas sosial bukan sesuatu yang hadir begitu saja, melainkan dibentuk melalui proses interaksi sosial.
Dalam konteks media, teori ini berkembang menjadi gagasan bahwa media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga mengonstruksi realitas melalui proses seleksi isu, pemilihan narasumber, penggunaan bahasa, hingga penonjolan aspek tertentu dari sebuah peristiwa.
Dua media dapat meliput kejadian yang sama tetapi menghasilkan persepsi publik yang berbeda karena proses konstruksi tersebut.
Begitu pula pemerintah. Pemerintah juga berusaha mengonstruksi realitas melalui narasi resmi, konferensi pers, kampanye komunikasi publik, maupun media sosial institusional. Narasi tentang keberhasilan pembangunan, optimisme ekonomi, atau stabilitas nasional merupakan bagian dari konstruksi realitas yang dibangun negara.
Persoalan muncul ketika hanya satu konstruksi realitas yang dianggap benar, sementara konstruksi alternatif dari media independen dipersepsikan sebagai ancaman.
Padahal demokrasi justru membutuhkan kompetisi narasi agar publik memperoleh informasi yang utuh sebelum membentuk opini.
Demokrasi
Membutuhkan Pers yang Tidak Nyaman
Sejarah menunjukkan bahwa hampir semua kekuasaan memiliki kecenderungan merasa tidak nyaman terhadap kritik media. Hal tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di banyak negara demokrasi.
Namun ukuran kedewasaan demokrasi bukanlah seberapa sedikit kritik yang diterima pemerintah, melainkan seberapa besar ruang yang diberikan pemerintah kepada kritik tersebut untuk tetap hidup.
Pers yang baik memang tidak boleh menyebarkan fitnah, hoaks, ataupun informasi yang tidak terverifikasi. Namun pers yang baik juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan hanya karena tekanan politik ataupun kepentingan ekonomi.
Kebebasan pers memang sering kali membuat pemerintah tidak nyaman. Akan tetapi, ketidaknyamanan itulah yang justru menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kekuasaan yang antikritik.
Pada akhirnya, pemerintah yang percaya diri terhadap legitimasi publik tidak akan menganggap kritik media sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik akan diperlakukan sebagai mekanisme koreksi yang memperkuat kualitas kebijakan. Dalam demokrasi, pers bukan musuh negara. Pers adalah salah satu penjaga agar negara tetap berada di jalur kepentingan rakyat.
Jika hari ini Media, Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap sebagai ‘Londo Ireng’ oleh rezim penguasa hari ini, lantas sebutan apa yang layak untuk pemerintahan kita hari ini?
Oleh: Iranto
(Mahasiswa, Aktivis)
Redaksi Energi Juang News



