Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaPergerakanDPP GMNI Tegaskan Dukungan Pada Masyarakat Adat Batak Pasca Menang Melawan PT...

DPP GMNI Tegaskan Dukungan Pada Masyarakat Adat Batak Pasca Menang Melawan PT TPL

DPP GMNI Tegaskan Dukungan Pada Masyarakat Adat Batak Pasca Menang Melawan PT TPL

Energi Juang News, Jakarta- Setelah puluhan tahun berjuang melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL), masyarakat adat Tano Batak memperoleh dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

GMNI menyatakan dukungan kepada Masyarakat Adat Tano Batak atas keberhasilan mempertahankan kedaulatan adat sekaligus meraih kemenangan ekologis.

Kemenangan tersebut ditandai dengan pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Bagi masyarakat adat, keputusan ini menutup bab panjang konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang mereka alami selama beberapa dekade.

Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak dan Peringatan GMNI agar Izin PT TPL Tidak Dialihkan ke Korporasi Baru

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI, Adam Jauri, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa konsistensi perjuangan rakyat dapat menghadirkan keadilan ekologis.

“DPP GMNI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Masyarakat Adat Tano Batak. Ini adalah kemenangan ekologis sekaligus bukti bahwa konsistensi dan solidaritas dalam perjuangan pada akhirnya akan menuai hasil,” ujar Adam dalam keterangannya, Minggu, (25/1/2026).

Menurutnya, sejak masih bernama PT Inti Indorayon pada 1983 hingga berganti menjadi PT Toba Pulp Lestari, perusahaan tersebut telah meninggalkan jejak panjang konflik dengan masyarakat adat.

“Selama puluhan tahun, TPL menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan ekologi, pencemaran lingkungan hidup, kriminalisasi warga, hingga perampasan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Toba,” ungkap Adam.

Baca juga : DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Adam juga mengingatkan pemerintah agar pencabutan izin tersebut tidak disiasati dengan skema tukar guling konsesi kepada perusahaan lain yang berpotensi mengulangi pelanggaran serupa. Ia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk konsisten melindungi wilayah adat dan lingkungan hidup.

“Kami menyerukan agar tidak ada praktik tukar guling izin. Kemenangan ini harus dijaga bersama oleh negara dan masyarakat, dengan tetap merawat solidaritas sesama anak bangsa,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan, dari 28 perusahaan yang dievaluasi, sebanyak 24 perusahaan resmi dicabut izinnya. Empat di antaranya merupakan perusahaan non-kehutanan, termasuk PT Toba Pulp Lestari.

Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pencabutan izin tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 24 perusahaan yang dicabut izinnya, 15 badan usaha beroperasi di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 13 perusahaan kehutanan (PBPH)—termasuk PT Toba Pulp Lestari—serta dua perusahaan non-kehutanan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments