Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRiva Siahaan Dihukum Meski Tak Nikmati Uang Korupsi: Deja Vu Kasus Tom...

Riva Siahaan Dihukum Meski Tak Nikmati Uang Korupsi: Deja Vu Kasus Tom Lembong?

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Vonis sembilan tahun penjara terhadap Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah menjadi ironi yang memantik perdebatan publik. Banyak yang bertanya: bagaimana mungkin seseorang tetap dihukum berat meski tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi? Apakah ini “Tom Lembong versi part 2” sebuah kasus di mana pejabat dihukum bukan karena memperkaya diri, melainkan karena keputusan dan kewenangan yang dianggap merugikan negara?

Vonis 9 Tahun Riva Siahaan dan Konstruksi Perkara

Riva, mantan petinggi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga, divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor produk kilang. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun, namun tetap menunjukkan bahwa majelis hakim meyakini adanya peran aktif Riva dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Dalam konstruksi perkara, Riva disebut bersama Maya Kusmaya dan Edward Corne memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing seperti BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd. Edward bahkan disebut membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) agar rekanannya dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang. Kerugian negara yang ditaksir fantastis mencapai miliaran dolar AS dan ratusan triliun rupiah menjadi dasar kuat bahwa tata kelola telah diselewengkan.

Baca juga : Pembacokan terhadap Mahasiswi: Wajah Misogini dalam Masyarakat Patriarki

Namun yang menarik, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Riva dan dua terdakwa lainnya. Artinya, pengadilan meyakini mereka tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Di sinilah letak polemiknya. Publik sering kali memaknai korupsi sebagai tindakan memperkaya diri sendiri. Padahal, dalam perspektif hukum, korupsi juga mencakup penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, meskipun pelaku tidak menerima uang secara langsung.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tidak selalu berarti pelaku harus menerima uang di rekening pribadinya. Memberi keuntungan pada korporasi tertentu melalui proses yang tidak adil sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana. Dalam konteks ini, peran pengambil keputusan menjadi krusial. Tanda tangan, persetujuan, atau pembiaran bisa bernilai hukum sama beratnya dengan menerima suap.

Korupsi tanpa Menikmati Uang: Penyalahgunaan Wewenang sebagai Delik

Apakah ini lantas bisa disebut “Tom Lembong versi part 2”? Perbandingan itu muncul karena ada kesamaan persepsi publik: pejabat dihukum atas kebijakan yang dianggap salah atau merugikan, bukan karena menikmati hasilnya. Namun setiap perkara memiliki konstruksi pembuktian yang berbeda. Dalam kasus Riva, majelis hakim menilai ada tindakan aktif berupa pemberian perlakuan istimewa dan persetujuan atas mekanisme yang cacat. Bukan sekadar kebijakan bisnis yang keliru, melainkan praktik yang dinilai melanggar hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin rapuhnya tata kelola BUMN strategis seperti Pertamina. Ketika proses impor minyak mentah dan produk kilang yang menyangkut hajat hidup orang banyak diwarnai praktik tidak transparan, dampaknya bukan hanya kerugian fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Angka kerugian yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah adalah alarm keras bahwa sektor energi membutuhkan pengawasan berlapis.

Pada akhirnya, vonis terhadap Riva Siahaan menegaskan satu pesan penting: dalam hukum korupsi, menikmati uang bukan satu-satunya ukuran kesalahan. Penyalahgunaan kewenangan yang membuka jalan bagi kerugian negara tetap dapat berujung pidana. Pertanyaannya kini bukan hanya soal siapa yang dihukum, tetapi bagaimana sistem diperbaiki agar kasus serupa tak terus berulang.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. A nicely written post with a clear focus. The information is presented in a logical way, and the tone remains neutral and professional. This makes the article enjoyable and trustworthy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments