Energi Juang News, Jakarta- Duka menyelimuti keluarga para pekerja yang meninggal dalam peristiwa longsor gunungan sampah di Bekasi. Bantuan finansial mulai disalurkan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan tenaga kerja.
Santunan untuk Pekerja Terdaftar
Korban longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insiden yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, menewaskan tujuh orang, terdiri dari sopir truk pengangkut sampah dan pemulung.
Hasil penelusuran menunjukkan empat korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari dua segmen, yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Pada segmen PU, santunan diberikan kepada ahli waris Irwan Supriatin, sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Nilai bantuan mencapai Rp 574,9 juta, ditambah beasiswa pendidikan bagi dua anak sebesar Rp 156 juta.
Ahli waris Hardi Yanto, sopir truk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, juga menerima santunan Rp 478,9 juta. Selain itu, beasiswa pendidikan senilai Rp 87 juta turut diberikan untuk mendukung masa depan anak korban.
Bantuan untuk Pemulung Mitra Pemerintah
Untuk segmen BPU, dua korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 660 Tahun 2025. Regulasi itu menetapkan para pemulung di TPST Bantargebang sebagai pekerja bukan penerima upah yang bermitra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Korban bernama Suminih mendapatkan santunan sekitar Rp 171,3 juta bagi ahli warisnya. Sementara itu, keluarga Endah Widayati menerima bantuan sebesar Rp 70 juta.
Korban Non-Peserta Tetap Diperhatikan
Tiga korban lain yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memperoleh perhatian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyerahkan santunan kepada keluarga Dedi Sutrisno dan Riki Suriyadi.
Adapun keluarga Jussova Situmorang, yang bekerja sebagai pemulung, menerima bantuan dari Unit Pengelola Sampah Terpadu Bantargebang.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2026.
Perlindungan Negara bagi Pekerja
Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Tri Pambudi Santoso, menegaskan peran lembaganya dalam memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Program jaminan kecelakaan kerja dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga korban.
“Manfaat santunan dan beasiswa ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga serta memastikan pendidikan anak-anak korban tetap terjaga,” ujarnya.
Salah satu ahli waris, istri mendiang Irwan Supriatin, Noni Sopianawati, mengaku sangat terbantu. Ia berencana memanfaatkan dana tersebut untuk membeli rumah di kampung halamannya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Termasuk untuk memulai usaha kecil agar ekonomi keluarga tetap berjalan,” katanya.
Redaksi Energi Juang News



