Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisHarga Emas Antam Menguat Tipis, Buyback Ikut Terdongkrak

Harga Emas Antam Menguat Tipis, Buyback Ikut Terdongkrak

Energi Juang News, Jakarta- Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami penguatan pada perdagangan hari ini.

Harga Emas Antam Naik Tipis di Perdagangan Pagi

HARGA emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (18/3/2026), pukul 09.16 WIB, tercatat naik Rp8.000. Sebelumnya, harga berada di level Rp2.988.000 per gram, kini bergerak ke Rp2.996.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Nilainya meningkat menjadi Rp2.748.000 per gram, sebagaimana dilansir dari Antara.

Harga logam mulia dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar.

Baca juga : Akibat Perang Timur Tengah, Harga Emas Alami Pekan Terburuk

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.548.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.996.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.932.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.873.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.755.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.455.000
  • Harga emas 25 gram: Rp73.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp146.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp293.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp734.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.468.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.936.600.000
Baca juga :  Proporsi Kelas Menengah Tergerus, Negara Dibayangi Revolusi

Potongan pajak saat pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments