Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaDaerahJanda Sragen Dibunuh Selingkuhan Usai Minta Nikah

Janda Sragen Dibunuh Selingkuhan Usai Minta Nikah

Energi Juang News, Sragen- Paristiwa tragis terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang perempuan berinisial R (26) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan pria yang memiliki hubungan dekat dengannya. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian setempat.

Kronologi Kejadian di Area Persawahan

Peristiwa ini terjadi di Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area persawahan setelah diduga mengalami kekerasan oleh pelaku berinisial S alias B (35).

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh pengakuan korban terkait kondisi kehamilannya.

“Untuk motif, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan matinya korban karena korban memberitahukan kepada tersangka bahwa ia, yaitu korban, telah hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi,” kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, Jumat (3/4/2026).

Pertengkaran Memicu Tindakan Kekerasan

Sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Situasi memanas ketika korban membuang sejumlah barang milik pelaku, seperti ponsel, jaket, dan sandal.

Tindakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik. Pelaku mencekik korban dari belakang hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.

Baca juga : Mobil Tersambar KRL di Bogor, Perjalanan Terganggu

“Namun sikap korban terlalu agresif terhadap tersangka yaitu dengan membuang handphone, jaket, dan sandal yang menyebabkan tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh. Melihat hal tersebut, tersangka tidak menolong korban, melainkan memilih melarikan diri,” tuturnya.

Hubungan Terjalin Lewat Media Sosial

Hubungan antara korban dan pelaku diketahui telah berlangsung cukup lama, sekitar tiga tahun. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dalam hubungan tersebut, pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda.

Baca juga :  Desakan Evaluasi Penyedia MBG Pasca Keracunan Massal di NTT

Keterangan dari pelaku sudah menjalin hubungan asmara ini sekitar tiga tahun. Berkenalan pertama melalui Facebook. (Pelaku) Punya istri sah, korban statusnya janda,” ucapnya.

Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 458 dan Pasal 459.

Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments