Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
BerandaDaerahRazia Pajak Kendaraan di Emplak Pangandaran, Warga Bisa Bayar di Lokasi

Razia Pajak Kendaraan di Emplak Pangandaran, Warga Bisa Bayar di Lokasi

Energi Juang News, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menggelar operasi gabungan di jalur nasional kawasan Bundaran Emplak, Kecamatan Kalipucang, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, petugas juga memastikan status pembayaran pajak kendaraan milik pengendara.

Razia Pajak Kendaraan Sasar Penunggak dan Pelanggar Lalu Lintas

Razia pajak kendaraan di Emplak Pangandaran tidak hanya menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Tim gabungan juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran, Dedi Suryadin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Pembayaran pajak kendaraan secara rutin sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Nantinya kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Dedi.

Digelar Rutin, Wajib Pajak Bisa Langsung Melunasi di Lokasi

Dedi menjelaskan operasi gabungan seperti ini dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut ditargetkan berlangsung sekitar 10 kali. Khusus razia kali ini, pelaksanaan dijadwalkan selama tiga hari.

Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mendatangi wajib pajak hingga memberikan penyuluhan di lingkungan sekolah.

Menurut Dedi, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu dapat terhindar dari sanksi denda. Karena itu, pihaknya terus mengimbau pemilik kendaraan agar tidak menunda kewajiban tersebut.

Baca juga :  Respons Bos Pajak Soal Fatwa MUI: Rumah Tempat Tinggal Tak Layak Kena Pajak

Pembayaran Pajak Disediakan Selama Razia

Petugas juga menyediakan layanan pembayaran di lokasi razia. Dengan fasilitas tersebut, pemilik kendaraan yang diketahui masih memiliki tunggakan dapat langsung melunasi pajaknya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Langkah itu juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments