Energi Juang News, Jakarta- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (DJP WPB) tekan gas penagihan. Mereka kejar wajib pajak nakal. Hasilnya mencengangkan.Langkah Penagihan GanasJuru Sita Pajak Negara (JSPN) blokir rekening serentak 12-21 November 2025. Sebanyak 33 rekening dari 17 wajib pajak diempat KPP terkena. Upaya persuasif gagal, penyitaan langsung jalan.Hingga 12 Desember 2025, tim sita 35 aset.
Daftarnya termasuk 1 bidang tanah, 3 mobil, 2 unit mesin, plus 29 rekening bank. Aset gede seperti tanah 10 hektare di Gresik dan peralatan IT di Bali langsung disikat.Dukung Target NasionalLangkah ini dukung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia kejar 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional.
Kanwil DJP WPB fokus 35 di antaranya dengan tunggakan Rp7,521 triliun.”Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2025, memberi kepastian hukum, dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak,” demikian bunyi keterangan resmi Kanwil LTO, Rabu, 24 Desember 2025.
Dampak ke Penerimaan NegaraKanwil DJP WPB raup Rp4,121 triliun. Angka ini amankan kas negara akhir tahun. Wajib pajak patuh dapat keadilan, penunggak dapat pelajaran keras.
Redaksi Energi Juang News



