Energi Juang News, Jakarta– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar Operasi Wirawaspada dan mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Ratusan WNA Terjaring Operasi Wirawaspada
Operasi Wirawaspada berlangsung pada 7-11 April 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 346 WNA dari berbagai negara.
“Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Dari total tersebut, WNA asal China tercatat sebagai kelompok terbanyak. Selain itu, terdapat pula warga dari Pakistan dan Nigeria yang ikut terjaring.
“Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi kali ini yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa warga asing dari 36 negara,” katanya.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Pelanggaran yang dilakukan para WNA beragam. Namun, penyalahgunaan izin tinggal menjadi kasus paling dominan dalam temuan operasi tersebut.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” katanya.
Selain itu, beberapa pelanggaran dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap TKA Akan Diperketat
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), terutama yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
“Selanjutnya kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia,” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serupa di masa mendatang.
Alasan WNA China Mendominasi Pelanggaran
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa dominasi WNA asal China tidak lepas dari jumlah tenaga kerja asing dari negara tersebut yang memang besar di Indonesia.
“Jadi memang kalau kita lihat kenapa warga negara Tiongkok itu banyak, karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih besar,” katanya.
Jumlah yang tinggi membuat potensi pelanggaran ikut meningkat secara statistik.
“Jadi potensi untuk untuk melakukan pelanggaran tentunya lebih besar dibanding warga negara yang lain. Jadi ini kan, apa namanya, itu secara statistik pasti dia akan seiring sejalan. Makin banyak warga negara TKA yang masuk, ya kan, maka potensi jumlah dari segi kualitatifnya pasti lebih besar dibanding yang lain,” katanya.
Redaksi Energi Juang News



