Energi Juang News, Jakarta- Praktik korupsi di Indonesia ternyata tidak hanya melibatkan pelaku utama. Di baliknya, ada jaringan orang-orang terdekat yang ikut memainkan peran penting dalam mengelola dan menyamarkan aliran dana ilegal.
Peran ‘Circle’ dalam Skema Korupsi
KPK mengungkap adanya fenomena keterlibatan orang-orang dekat atau yang disebut ‘circle’ dalam berbagai kasus korupsi. Kelompok ini sering berfungsi sebagai perantara untuk menerima hingga menyamarkan uang hasil kejahatan.
“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Budi menjelaskan, peran mereka tidak berhenti saat aksi korupsi berlangsung. Mereka juga aktif mengelola aliran dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Siapa Saja yang Masuk ‘Circle’?
Menurut KPK, jaringan ini biasanya terdiri dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Peran mereka beragam, mulai dari ikut merancang skema hingga menjadi penampung dana.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” tutur Budi.
Contoh Kasus di Berbagai Daerah
Fenomena ini muncul di sejumlah kasus yang ditangani KPK. Di Pekalongan, seorang kepala daerah diduga memenangkan proyek untuk perusahaan keluarganya. Di Bekasi, ayah seorang bupati disebut ikut menerima aliran dana suap proyek dari pihak swasta.
“Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul ‘jatah’ dari sejumlah perangkat daerah,” jelas Budi.
Selain itu, pola serupa juga terdeteksi di Cilacap, Ponorogo, hingga Riau, termasuk dalam kasus impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Korupsi sebagai ‘Ekosistem’
KPK menilai praktik ini menunjukkan bahwa korupsi sudah berkembang menjadi sistem yang terorganisir. Setiap pihak memiliki peran masing-masing dalam menjaga aliran dana tetap berjalan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik,” katanya.
Peran PPATK dalam Membongkar Aliran Dana
Dalam mengusut kasus, KPK mengandalkan analisis transaksi keuangan dari PPATK. Data tersebut membantu mengungkap pola pergerakan uang hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



