Energi Juang News, Jakarta – Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas strategis tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini. Pelaku usaha diminta tidak khawatir karena seluruh kesepakatan dagang yang telah berjalan akan tetap dihormati hingga akhir tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, saat menjelaskan mekanisme operasional yang berlaku sebelum sistem baru dijalankan penuh pada 2027.
Kontrak Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Dony mengatakan seluruh kontrak ekspor yang telah disepakati perusahaan dengan pembeli luar negeri tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Skema tersebut akan dipertahankan hingga 31 Desember 2026 sebelum pengelolaan ekspor sepenuhnya dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Januari 2027.
Menurut dia, tidak ada perubahan terhadap kontrak yang sudah berjalan selama tidak ditemukan praktik yang berpotensi merugikan negara.
“Seluruh kontrak berjalan normal. Kami hanya memastikan proses ini berlangsung sampai ditemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Selama periode Juni hingga Desember 2026, PT DSI akan berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.
DSI Fokus Cegah Praktik yang Merugikan Negara
Dony menjelaskan salah satu tugas utama PT DSI adalah mengawasi transaksi ekspor agar tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Ia menegaskan seluruh aktivitas ekspor melalui DSI akan dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi secara berkala. Karena itu, Danantara tengah menyiapkan sistem digital untuk memantau seluruh transaksi komoditas sumber daya alam.
Sistem tersebut dirancang agar setiap transaksi berlangsung secara wajar, akuntabel, dan transparan.
“Kami sedang membangun sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan,” kata Dony.
Pemerintah Terapkan Skema Ekspor Satu Pintu
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 untuk mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Melalui regulasi tersebut, hak ekspor komoditas strategis diberikan kepada badan usaha milik negara. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal.
Pemerintah memperkirakan model baru ini dapat mengamankan pendapatan hingga US$150 miliar atau sekitar Rp2.654 triliun.
Kebijakan ekspor satu pintu hanya berlaku untuk tiga komoditas strategis nonmigas yang selama ini menyumbang hampir 60 persen nilai ekspor nasional. Sektor hulu minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Tiga komoditas yang masuk dalam skema ini meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya, batu bara, serta paduan besi (ferro alloy) termasuk feronikel.
Redaksi Energi Juang News



