Energi Juang News, Jakarta- Mahkamah Agung memastikan akan menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dua hakim yang terjerat perkara suap. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin terhadap aparat peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan itu menyusul berakhirnya proses hukum setelah upaya kasasi para terdakwa ditolak. Dengan demikian, lembaga peradilan tertinggi tersebut segera memproses sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
MA Usulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan lembaganya akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto setelah putusan perkara mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Yanto, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang sama seperti penanganan terhadap hakim lain yang sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
“Begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan,” katanya.
Kasasi Ditolak, Vonis Tetap Berlaku
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Dengan putusan itu, hukuman 12 tahun penjara terhadap Djuyamto tetap berlaku.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Permohonan kasasinya ditolak sehingga vonis 14 tahun penjara tetap berkekuatan hukum.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng. Setelah putusan menjadi inkrah, Mahkamah Agung akan melanjutkan proses administratif berupa usulan pemberhentian tidak dengan hormat.
Redaksi Energi Juang News



