Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaDaerahSadis! Pembacok Rombongan Konvoi di Babat–Tuban Dituntut 12 Tahun Penjara

Sadis! Pembacok Rombongan Konvoi di Babat–Tuban Dituntut 12 Tahun Penjara

Energi Juang News, Lamongan – Dua pemuda asal Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Lamongan, masing-masing bernama Rahmat Wahyudi (18) dan Diaz Putra Pratama (18), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Kamis (15/10). Keduanya dituntut hukuman berat, masing-masing 12 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembacokan brutal terhadap rombongan konvoi motor di Jalan Raya Babat–Tuban yang menewaskan satu korban anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama menjelaskan bahwa tuntutan berat diberikan karena perbuatan para terdakwa menimbulkan korban jiwa dan melibatkan beberapa korban luka berat. “Tindak pidana ini kami kenakan secara kumulatif karena ada korban anak yang meninggal dunia dan korban lain mengalami luka bacok,” ujar Widodo di persidangan.

Dalam dakwaan pertama, kedua terdakwa dijerat dengan pasal turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Dakwaan kedua menjerat mereka dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka, dan dakwaan ketiga atas penganiayaan terhadap orang dewasa.

Selain tuntutan penjara, barang bukti berupa sebilah celurit dan kaus hitam diminta untuk dimusnahkan, sedangkan dua sepeda motor yang disita dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Reihandra Putra dan Nurlan, ayah korban.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. “Kami memohon waktu untuk menyiapkan nota pembelaan secara lengkap,” ungkapnya.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat malam (30/5) sekitar pukul 19.30. Awalnya, Rahmat dan Diaz bersama beberapa rekannya menenggak minuman keras jenis arak Bali di rumah seorang teman. Sekitar tengah malam, mereka memutuskan pergi ke kafe di Babat dengan membawa sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian.

Baca juga :  Damkar Semarang Polisikan Prank DC Pinjol

Saat melintas di Jalan Raya Babat–Tuban, mereka berpapasan dengan rombongan konvoi korban Nf (15), warga Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring. Karena tersinggung dengan suara knalpot motor korban yang dianggap menantang, para pelaku berputar arah dan menghadang rombongan tersebut. Ketika jarak sudah dekat, Rahmat langsung mengayunkan celurit ke arah korban.

Akibat serangan itu, korban Nf mengalami luka parah di punggung dan paha kiri hingga meninggal dunia di tempat. Tiga rekan korban lainnya mengalami luka serius di kaki dan punggung. Insiden ini menimbulkan kepanikan besar di lokasi kejadian dan menjadi perhatian publik karena dilakukan dengan sangat kejam tanpa alasan yang jelas.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments