Energi Juang News, Jakarta— Ratusan karyawan PT Putera Rackindo Sejahtera, sebuah perusahaan produsen furniture yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, melakukan aksi mogok kerja pada Selasa (22/4). Aksi ini dipicu oleh pemotongan gaji sepihak tanpa pemberitahuan, yang mencapai Rp380 ribu per pekerja.
Mayoritas dari para buruh tersebut adalah tenaga outsourcing. Mereka menilai kebijakan pemotongan gaji ini sangat merugikan dan tidak adil, terutama karena pemotongan juga diberlakukan kepada karyawan yang sudah izin secara resmi untuk tidak masuk kerja.
“Potongan Rp380 ribu itu setara dengan tiga hari kerja kami. Kalau tidak masuk tanpa keterangan, kami bisa terima. Tapi ini sudah izin pun tetap dipotong. Ini bukan perlakuan yang manusiawi,” ujar Sigit, salah satu buruh yang ikut aksi.
Sekitar 150 pekerja menghentikan aktivitas mereka dan menuntut kejelasan atas hak-hak yang dianggap telah dilanggar oleh perusahaan.
Menurut Sigit, sistem pengupahan yang digunakan di perusahaan tersebut bersifat harian, dengan kisaran upah antara Rp135 ribu hingga Rp150 ribu per hari, tergantung pada posisi kerja masing-masing.
Baca Juga : Buruh Sambut Positif Pembentukan Satgas PHK oleh Pemerintah
Pihak perusahaan mengklaim bahwa pemotongan dilakukan karena adanya kerusakan material, namun para pekerja menyebut alasan tersebut tidak masuk akal. Terlebih lagi, tidak ada sosialisasi atau klarifikasi resmi sebelum pemotongan diterapkan.
Setelah beberapa jam aksi berlangsung, manajemen perusahaan, termasuk bagian HRD serta perwakilan dari tiga CV mitra, turun tangan dan melakukan mediasi dengan para buruh bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik.
“Akhirnya pihak perusahaan sepakat untuk mengembalikan seluruh potongan gaji dan mentransfer hak-hak para buruh secepatnya,” jelas Sumardi dari Disnaker Gresik.
Keputusan ini disambut sorak gembira dari para buruh yang hadir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait pelanggaran pemotongan gaji tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting atas rentannya sistem kerja outsourcing, di mana pekerja kerap menjadi korban kebijakan sepihak dengan minim perlindungan dan kepastian hukum.
Redaksi Energi Juang News



