Energi Juang News, Jakarta— Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua pemuda asal Kecamatan Babat, yakni Bambang Setiawan (27) dan Zunan Askaruz Zaman (25), dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/4), Ketua Majelis Hakim Maskur Hidayat menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah telah membeli dan menyimpan narkotika golongan satu, bukan tanaman.
“Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan,” terang Hakim Maskur.
Selain hukuman penjara, sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan. Di antaranya satu paket sabu seberat 4,05 gram, plastik hitam, tisu putih, bekas bungkus lem G, jaket, dan timbangan elektrik. Sementara dua unit ponsel dan satu sepeda motor disita untuk negara.
Baca Juga : Rencana Amnesti Untuk Narapidana Narkoba Masih Dimatangkan
Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Menurut JPU Deti Rostini, kedua terdakwa sempat dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar. Mereka dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan percobaan jual beli narkotika jenis sabu.
Kejadian bermula pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, saat Bambang menerima telepon dari SG (DPO) yang menawarkan sabu. Meski sempat menolak karena belum memiliki uang muka, Bambang akhirnya sepakat keesokan harinya setelah diajak SG mengambil sabu secara ranjau di depan Musala SPBU Sukodadi.
Saat proses pengambilan berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan peralatan pendukung, yang membuat kedua terdakwa tak bisa mengelak.
Redaksi Energi Juang News



