Energi Juang News, Jakarta- Pencabutan izin usaha sejumlah bank terus berlanjut sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sektor perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Hingga pertengahan Juli 2026, otoritas telah menghentikan operasional 10 bank yang mayoritas merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, satu BPR syariah di Kota Depok, Jawa Barat, resmi kehilangan izin usahanya.
OJK Cabut Izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.
Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum. Bank tersebut juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak tanggal pencabutan izin berlaku.
Sebelumnya, pada Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang efektif berlaku pada 3 Juli 2026. Selanjutnya, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta turut kehilangan izin usaha pada 7 Juli 2026.
Daftar BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026
Sebelum memasuki Juli, OJK lebih dulu mencabut izin usaha beberapa BPR di berbagai daerah.
Pada Januari 2026, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Memasuki Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang izinnya dicabut pada 9 Februari. Selanjutnya, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, kehilangan izin usaha pada 18 Februari.
Pada Maret 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif berlaku pada 9 Maret. Langkah serupa juga diterapkan terhadap PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.
Sementara itu, PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, menjadi satu-satunya bank yang dicabut izinnya pada Juni 2026. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 25 Juni.
Berikut daftar 10 BPR yang telah dicabut izin usahanya hingga Juli 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
LPS Bentuk Tim Likuidasi
OJK menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bank yang izinnya dicabut resmi dihentikan dan seluruh kantor ditutup untuk umum.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Redaksi Energi Juang News




