Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Andriyono, kepala regu Sektor Cipayung, saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov juga memastikan hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi kejadian
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Megantara mengatakan laporan kebakaran masuk pada Sabtu (1/8/2026) pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 50 personel langsung diterjunkan ke lokasi di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Bayu menjelaskan, Andriyono bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi. Ia tidak berada di titik api secara langsung.
“Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” kata Bayu.
Api masih dipadamkan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan petugas masih melakukan pendinginan hingga Minggu (2/8). Fokus utama penanganan kini berada pada bara api yang masih tertinggal di bawah tumpukan sampah.
“Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter,” ujar Marulina saat meninjau lokasi.
Petugas, kata dia, membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah agar air dapat menjangkau lapisan bawah. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup DKI mulai mengangkut sampah di area yang sudah aman dan tidak terdampak kebakaran.
Lahan pembuangan liar
Marulina menegaskan lokasi kebakaran bukan Tempat Pembuangan Sampah resmi. Namun, lahan itu selama ini kerap dipakai untuk membuang sampah secara ilegal hingga menumpuk.
Seiring penanganan pascakebakaran, DLH DKI akan mengangkut sampah secara bertahap. Pengangkutan dimulai dari area aman, lalu berlanjut ke bekas area kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Gulkarmat.
Pemprov DKI juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya. Pemerintah daerah berjanji memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah liar.
“Per Senin besok, PPNS Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,” kata Marulina.
Redaksi Energi Juang News




