Energi Juang News, Jakarta- Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun penyelenggara industri keuangan mempermudah masyarakat dengan skor kredit 2 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, ketika kembali mengajukan kredit baru.
Elvi menilai, kemudahan tersebut penting untuk menghilangkan hambatan bagi masyarakat yang secara finansial masih layak memperoleh pembiayaan. Jangan sampai riwayat kredit yang masuk kategori lancar atau hanya memiliki catatan perhatian khusus justru menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan akses kredit baru.
“OJK perlu membuat regulasi yang menegaskan bahwa debitur dengan skor 2 harus dipermudah ketika mengajukan kredit baru. Sedangkan skor 3 ke atas tidak diperbolehkan mengajukan kredit lagi,” ujar Elvi Diana, Selasa (11/8/2026).
Sedangkan, sambung Elvi, penyelenggara industri keuangan juga seharusnya menegaskan bahwa debitur dengan skor 2 dipermudah ketika mengajukan kredit baru.
Dalam SLIK OJK, kualitas kredit debitur terbagi dalam lima kategori. Skor 1 menunjukkan kredit lancar, skor 2 masuk kategori dalam perhatian khusus, sedangkan skor 3 menunjukkan kredit kurang lancar, skor 4 kredit diragukan, dan skor 5 kredit macet.
Menurut Elvi, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah debitur dengan skor 2. Meskipun belum masuk kategori kredit bermasalah berat, debitur dengan skor tersebut selama ini berpotensi mengalami kesulitan ketika kembali mengajukan kredit. Elvi menyebutkan, salah satu Bank Milik Negara (Himbara) mempersulit calon debitur dengan skor 2 dalam memperoleh kredit.
Padahal, lanjut dia, status perhatian khusus tidak semestinya secara otomatis diterjemahkan sebagai ketidaklayakan seseorang untuk memperoleh pembiayaan baru. Perbankan dan perusahaan pembiayaan seharusnya tetap dapat menilai kemampuan membayar, pendapatan, kondisi usaha, serta prospek keuangan calon debitur secara menyeluruh.
“Jangan sampai skor 2 diperlakukan seolah-olah sama dengan kredit macet. Ada perbedaan yang sangat jelas antara perhatian khusus dengan kredit kurang lancar, diragukan, atau macet. Karena itu, OJK dan penyelenggara industri harus memberikan ruang bagi masyarakat yang memang masih layak untuk mendapatkan kredit,” katanya.
Elvi menegaskan, SLIK OJK yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking memang penting untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam industri jasa keuangan. Namun, sistem informasi kredit jangan sampai berubah menjadi instrumen yang membatasi akses pembiayaan masyarakat secara berlebihan.
Skor kredit dalam SLIK menjadi salah satu pertimbangan bank dan perusahaan pembiayaan ketika memproses permohonan pinjaman. Riwayat kredit tersebut dapat digunakan dalam penilaian fasilitas pembiayaan, antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Karena itu, menurut Elvi, OJK perlu memastikan penerapan SLIK berjalan secara proporsional. Sistem penilaian kredit harus mampu membedakan antara debitur yang benar-benar bermasalah dan debitur yang masih memiliki kapasitas serta itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
“Regulasi harus memberikan kepastian. Skor 2 jangan menjadi hambatan otomatis untuk memperoleh kredit baru. Sebaliknya, skor 3, 4, dan 5 harus menjadi batas tegas karena menunjukkan adanya kualitas kredit yang sudah bermasalah,” ujar Elvi.
Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang layak bukan hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki riwayat kredit baik atau masih berada dalam kategori yang dapat dipertanggungjawabkan seharusnya memperoleh kesempatan untuk kembali mengakses pembiayaan.
Dengan demikian, sistem kredit tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko bagi lembaga keuangan, tetapi juga menjadi instrumen yang mendukung inklusi keuangan.
“Kita ingin sistem keuangan tetap prudent, tetapi jangan sampai prinsip kehati-hatian mengorbankan masyarakat yang sebenarnya layak mendapatkan kredit,” pungkas Elvi.
Redaksi Energi Juang News




