Energi Juang News, Jakarta- Keluarga Kesultanan Brunei kembali menjadi sorotan. Sultan Hassanal Bolkiah mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar kerajaan yang selama ini disandang menantunya.
Keputusan ini diumumkan resmi oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan Brunei pada 8 Agustus 2026. Gelarnya, “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, kini tidak lagi melekat pada Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Alasan Pencabutan Gelar
Kantor Kepala Protokol Kerajaan menyatakan bahwa pencabutan gelar ini merupakan titah langsung dari Sultan Hassanal Bolkiah. Pengumuman tersebut berlaku efektif segera setelah dirilis.
Meski pernyataan resmi tidak menguraikan detail alasan, laporan media lokal RTB News menyebut keputusan ini terkait perilaku Pengiran Raabi’atul yang dianggap tidak pantas. Tindakannya dinilai mencoreng nama baik institusi kerajaan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang memicu langkah tegas tersebut.
Siapa Pengiran Raabi’atul?
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah. Ia menyandang gelar kerajaan sejak menikah dengan anggota keluarga kesultanan.
Sebelumnya, Sultan Brunei juga pernah mencabut gelar kerajaan dari dua mantan istrinya. Langkah serupa kali ini kembali menegaskan otoritas penuh Sultan dalam menjaga marwah keluarga kerajaan.
Reaksi dan Dampak
Keputusan ini langsung menjadi perbincangan di media sosial dan berbagai portal berita regional. Publik Brunei maupun internasional menyoroti langkah tegas Sultan dalam menegakkan tata krama kerajaan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan lebih lanjut dari pihak istana mengenai nasib status keanggotaan keluarga kerajaan Pengiran Raabi’atul ke depannya.
Redaksi Energi Juang News




