Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisRencana Pemerintah Pajaki Rumah Kontrakan Tuai Penolakan

Rencana Pemerintah Pajaki Rumah Kontrakan Tuai Penolakan

Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah akan mengenakan pajak pada rumah-rumah kontrakan mulai 2027. Kabar ini pun mendapat respon penolakan dari beberapa pemilik kontrakan.

Seorang pemilik kontrakan 3 pintu di Cilandak, Helma (Nama disamarkan) mengaku tidak setuju jika ada pengenaan pajak. Ia yang tiap bulannya hanya mendapatkan Rp 1,6-1,8 juta merasa keberatan jika pemasukannya yang tidak besar itu harus dikurangi lagi untuk membayar pajak.

“Nggak setuju sih, nggak setuju sih. Maksudnya gini, itu kan istilahnya itu kampung (lokasi kontrakan) gitu lho. Bukan tempat yang elite untuk dikenakan pajak, tempat yang mewah, bukan. Cuma biasa aja gitu, lho. Cuma seandainya kalau mau dikenakan pajak dilihat dari lingkungannya dulu deh,” kata Helma pada Jumat (7/8/2026).

Saat ini ia sudah sangat bersyukur bisa bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan bagi rumah masyarakat kelas bawah.Menurutnya yang pantas ditarik pajak adalah usaha-usaha penyewaan properti kelas atas yang dari segi biaya sewanya tinggi dan keuntungannya besar.

Sementara usaha miliknya dari pemasukan tidak sampai Rp 2 juta per bulan masih harus dipakai untuk membayar tanggungan, seperti air, perawatan, dan perbaikan jika ada kerusakan. “Misalnya dikenakan pajak berapa persen. Misalnya 10 persen apa ini ya. Keberatan lah. Berapa lagi kita dapetnya,” tuturnya.

Jika ada pajak, solusinya adalah harga sewa perlu disesuaikan. Namun, itu bukan sebuah peluang, justru penyewa bisa keberatan dan khawatir kesulitan untuk membayar.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara 2027, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan. Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 – “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, pada Kamis (6/8/2026).

Baca juga :  Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Mengapa?

“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments